
Kantor Dinas Sosial Kukar.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dinas Sosial (Dinsos) Kukar meminta kepada seluruh pihak atau kelompok masyarakat, yang akan melakukan pengumpulan dana untuk bantuan sosial harus melengkapi ijin administrasi.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar Yuliandris mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) atau komunitas yang ingin menggalang dana untuk korban bencana tak boleh sembarangan. Hal itu telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Mereka bisa meminta ijin terlebih dahulu ke Dinsos dan disetujui oleh Bupati Kukar," kata Yuliandri pada Kutairaya, di Tenggarong, Rabu (10/12/2025).
Pihaknya menegaskan, ijin tersebut sebagai keterbukaan atar transparansi pengelolaan dana yang berhasil dikumpulkan. Sehingga tak ada timbulnya kecurigaan atau fitnah terhadap yang mengumpulkan dana, sementara tujuannya itu sangat mulia yakni membantu masyarakat yang mengalami bencana alam.
"Ijin itu untuk menghindari penyelewengan dana yang tengah dikumpulkan," ucapnya.
Ia menyebutkan, dalam mengurus ijin itu ormas atau kelompok masyarakat harus membuat proposal, apa saja latar belakang hingga tujuan dalam pengumpulan dana sosial tersebut.
"Tujuan mereka juga harus jelas ketika melakukan pemgumpulan dana untuk bansos korban bencana. Ini berlaku untuk seluruh pihak yang ingin mengumpulkan dana masyarakat," sebutnya.
Belakangan ini, tengah ramai sejumlah pihak melakukan galang dana untuk bansos korban bencana alam di Sumatera. Namun mereka selama ini belum memiliki ijin secara resmi terhadap aktivitas tersebut.
"Kami tidak melarang, tapi ingin adanya kejelasan terhadap pengelolaan anggaran itu. Sehingga masyarakat yang berdonasi ini merasa tenang dan puas," ungkapnya. (ary)