
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP.(Foto:Ridwan/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP mengatakan, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Kaltim perlu adanya pembaharuan.
Sebab, beberapa Perda ada yang sudah tidak relevan dan saat ini pentingnya pembaruan regulasi demi mendukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai perkembangan saat ini.
"Beberapa Perda lama yang masih menggunakan pendekatan administratif lama, padahal kebijakan pusat maupun dinamika sosial sudah berubah drastis dalam satu dekade terakhir, " ujarnya.
Politisi Golkar ini juga menekankan, pentingnya kolaborasi lintas instansi, termasuk melibatkan pakar hukum, akademisi, dan partisipasi publik dalam proses revisi dan penyusunan regulasi baru.
"Komisi I akan mendorong agar evaluasi menyeluruh terhadap Perda dilakukan secara berkala, minimal setiap lima tahun, untuk memastikan keberlanjutannya, " tuturnya.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah daerah menyusun roadmap legislasi yang terencana dan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Jika tidak segera dievaluasi, kita akan tertinggal secara hukum dan kebijakan. DPRD siap mendorong revisi regulasi demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, terdapat lebih dari 120 Perda yang masih berlaku hingga awal 2025, dengan sekitar 40 persen di antaranya berusia lebih dari 15 tahun.
Ia menambahkan, bahwa beberapa Perda bahkan belum pernah direvisi sejak diberlakukan, dan masih mengacu pada peraturan nasional yang sudah dicabut atau diubah.
“Kalau dibiarkan, regulasi usang ini bisa menghambat pelayanan publik, investasi, dan inovasi kebijakan daerah," tandasnya. (One/Adv)