• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Kartanegara



Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan
Administrasi Kependudukan Tahun 2025.(Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Tahun 2025, di Ruang Rapat Disdukcapil Kukar, Gedung E, Lantai Dasar, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, perangkat daerah, BPJS Kesehatan Kukar, serta unsur masyarakat sebagai pengguna layanan.

Forum tersebut menjadi sarana penting untuk menyerap masukan dan menyempurnakan standar pelayanan publik yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan layanan Adminduk di Kukar.

Sekretaris Ombudsman RI, Rian Gamas menjelaskan, pelaksanaan FKP merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.

"Forum konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam penetapan standar pelayanan. Tahapan pertama adalah identifikasi rancangan SP (Standar Pelayanan), lalu dilanjutkan dengan forum konsultasi publik untuk mencari solusi bersama antara penyelenggara dan pengguna layanan," tuturnya.

Rian menambahkan, setelah forum ini, hasil kesepakatan akan ditetapkan menjadi standar pelayanan resmi, diinternalisasi ke seluruh jajaran, dan selanjutnya dilaksanakan melalui maklumat pelayanan.

"Jika masyarakat nantinya merasa tidak puas terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan, mereka memiliki hak untuk melapor ke Ombudsman," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyampaikan forum ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan standar pelayanan setiap tahun.

Disdukcapil Kukar telah melakukan pembaruan standar pelayanan 2024 dengan menambahkan sejumlah perbaikan dan penyederhanaan.

"Banyak masukan penting yang kami terima hari ini, seperti perlunya penyederhanaan dasar hukum agar masyarakat lebih mudah memahami isi SP, serta membuat tampilan yang lebih menarik, bahkan dalam bentuk animasi agar masyarakat tertarik membaca," tuturnya.

Menurut Iryanto, standar pelayanan bukan hanya pedoman bagi petugas, tetapi juga kontrak tertulis antara pemerintah dan masyarakat.

"SP ini menjadi pegangan publik. Jika masyarakat merasa layanan kami kurang baik, mereka bisa menyampaikan keluhan karena semua salurannya tersedia. Tapi syukurlah, saat ini tren komplain mulai bergeser menjadi konsultasi karena pelayanan semakin membaik," tambahnya.

Iryanto menegaskan, prinsip pelayanan Adminduk di Kukar adalah cepat, mudah, dan gratis.

Disdukcapil juga terus melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk untuk layanan-layanan yang sebelumnya rumit.

"Salah satu kemudahan yang kini banyak membantu masyarakat adalah pengurusan akta kelahiran bagi warga dewasa yang tidak memiliki surat keterangan lahir. Sekarang tak perlu lagi melalui pengadilan, cukup diurus di Dukcapil dengan dasar Permendagri Nomor 108 Tahun 2019," katanya.

Selain itu, Disdukcapil Kukar juga mempermudah penerbitan akta kematian bagi warga yang telah meninggal lama.

Prosesnya kini bisa dilakukan langsung di Disdukcapil tanpa harus melalui pengadilan, asalkan dilengkapi dokumen pendukung dan surat pernyataan keluarga.

"Semua dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan. Kami ingin membantu, bukan mempersulit. Bahkan, tim kami turun langsung ke lapangan hingga ke wilayah pelosok, seperti Anggana dan Tanjung Ruka untuk memberikan layanan gratis," ucapnya.

Iryanto menambahkan, penetapan standar pelayanan yang baru akan menjadi dasar bagi seluruh pihak baik penyelenggara maupun masyarakat untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Melalui forum ini, kami berharap seluruh lapisan masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam mengakses layanan Adminduk serta percaya bahwa pemerintah hadir untuk mempermudah setiap proses administrasi," tuturnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top