
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar Hearing bersama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, terkait keberadaan usaha ritel 24 Jam yang dikeluhkan oleh beberapa pengusaha UMKM.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi menegaskan, bahwa selama ini pengawasan terhadap izin dan operasional dari ritel modern di Kota Samarinda berjalan tanpa arah yang jelas.
"Manajemen operasional di Perwali 9 itu sudah jelas sejak tahun 2015, tetapi tidak pernah ada evaluasi. Dinas Perdagangan juga seharusnya melakukan evaluasi setiap tahunnya," ujarnya.
Menurutnya, dari total lebih dari 800 izin usaha ritel yang ada di Kota Samarinda, ada sebanyak 323 diantaranya masih bermasalah. Ia bahkan menyebutkan, 533 izin baru harus ditunda terlebih dahulu sembari menyelesaikan persoalan lama.
"Ada 533 izin baru yang dipending dulu, karena harus menyelesaikan yang 323 itu tadi," ucapnya.
Ia juga menyebutkan, perlunya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Rancangan Peraturan Daerah (Perda), tentang perlindungan usaha mikro yang saat ini sedang dibahas.
"Ada celah - celah yang tidak memayungi pelaku usaha kecil. Jika dirasa perlu, nanti kita bisa mengusulkan untuk adanya Perda Baru untuk usaha ritel, biar tidak berbenturan dengan usaha tradisional," tegasnya.
Komisi II juga berencana untuk menghitung jumlah kontribusi usaha ritel, terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja di Kota Samarinda.
"Kalau ternyata kontribusinya kecil, dan malah banyak mudharatnya bagi pengusaha kecil, lebih baik dihentikan saja. Kita harus melindungi usaha tradisional di Kota Samarinda," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan, agar para masyarakat yang menjalankan UMKM, contohnya warung daeng (sebutan untuk toko ritel tradisional di k
Kota Samarinda) untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanan, dan penataan layout agar bisa bersaing dengan usaha ritel modern.
"Kalau pelayanannya saja kurang maksimal, tidak menjalankan 5S tidak seperti Ritel modern, maka kita tidak bisa menyalahkan pembeli kalau mereka lebih memilih ritel modern, karena kualitas pelayanan itu juga mempengaruhi minat pembeli. Tata letak penempatan barang juga harus rapi, dan sebagai penjual harus mengetahui posisi setiap barang, sehingga pembeli bisa terlayani dengan baik, kalau toko nya berantakan dan penjualnya tidak tahu dimana letak barang yang dicari pembeli, tentunya pembeli akan kurang puas," tekannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Nurahmani menyampaikan, dirinya akan terus memperkuat pengawasan, dan ketidak sesuaian aturan teknis, sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi dimasa mendatang. Ia juga menyebutkan, revisi Perwali akan menjadi langkah yang penting agar dapat memberikan kepastian hukum, dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil maupun ritel modern.
"Tentunya kita perlu memperjelas landasan hukumnya dan memperkuat koordinasi antar instansi, supaya tidak ada lagi tumpang tindih atau celah yang merugikan masyarakat," terangnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menegaskan, pihaknya siap berkolaborasi untuk menegakkan aturan, akan tetapi ia tidak bisa bergerak sendiri tanpa dasar hukum dan koordinasi dengan dinas terkait.
"Satpol PP bukan cuman perihal penertiban saja. Kami juga memerlukan bantuan perangkat daerah teknis, yang membidangi UMKM dan usaha - usaha yang kami tertibkan," jelasnya.
Ia menerangkan, dari sekitar 990 Perda dan Perwali di Kota Samarinda, Satpol PP hanya mengampu 13 regulasi prioritas setiap tahunnya.
"Merupakan hal yang cukup sulit bagi kami untuk mengampu 990 Perda dan Perwali di Kota Samarinda, jadi jika nanti perangkat daerah memiliki produk hukum baru, saya harap bisa dikoordinasikan dengan kami, agar bisa kita lakukan penindakan bersama," terangnya.
Dalam rapat gabungan ini juga membahas terkait solusi pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), agar tidak hanya berorientasi pada penindakan saja, tetapi juga pemberdayaan dan zonasi yang adil.
"Kita tidak bisa menghilangkan PKL, tetapi kita bisa mengatur jam dan zonasinya supaya tidak menganggu estetika kota," beber Iswandi.
Komisi II DPRD Kota Samarinda, Disdag, Satpol PP dan DPMPTSP sepakat untuk mengadakan rapat lanjutan untuk membahas persoalan ini.
"Insyaallah nanti setelah kita duduk satu meja bersama dengan semua OPD terkait, dari Disdag, PUPR, DPMPTSP dan Satpol PP, kita bisa selesaikan persoalan ini, tujuannya satu yaitu menata usaha ritel tanpa mematikan usaha kecil," tutup Iswandi. (*Abi)