• Rabu, 05 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Kartanegara



Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.(Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan memenuhi hak para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Meskipun kondisi keuangan daerah sedang mengalami penurunan, Bupati memastikan para P3K tetap memperoleh hak dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Memang secara hak dan aturan, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan insentif kepada P3K sesuai kemampuan keuangan daerah. Saat ini tunjangan kinerja daerah (TKD) kita mengalami penurunan, maka yang utama adalah memastikan para P3K mendapatkan haknya terlebih dahulu," ujar Aulia usai pelantikan P3K di Tenggarong, Jumat (31/10/2025) lalu.

Ia menambahkan, setelah para P3K memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) secara resmi sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah akan berupaya menyesuaikan pemberian insentif sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Nanti kalau kondisi keuangan daerah membaik, saya sudah sampaikan, dengan dukungan Ketua DPRD dan Wakil Bupati, kita akan berikan hak-hak tambahan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Aulia mengakui pemerataan tenaga kerja di sektor pendidikan dan kesehatan masih menjadi tantangan, terutama di wilayah pedesaan dan daerah terpencil.

Namun, adanya penambahan P3K tahun ini, pemerintah berharap dapat memperkecil kesenjangan pelayanan publik di seluruh wilayah Kukar.

"Kita paham bahwa di bidang struktural, guru dan tenaga kesehatan masih kurang. Dengan pelantikan P3K ini, setidaknya kita bisa mengurangi kesenjangan pelayanan antara wilayah pusat dan daerah-daerah terjauh," ucapnya.

Aulia menegaskan, Pemkab Kukar akan terus berupaya menjaga kesejahteraan tenaga P3K dan memperkuat kualitas layanan publik, agar masyarakat di seluruh wilayah Kukar dapat merasakan pemerataan pembangunan. (dri)



Pasang Iklan
Top