
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus melakukan pembinaan terhadap proses pembentukan lembaga kemasyarakatan, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemilihan pengurus RT telah diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
"Dalam Perbup 38 Tahun 2022, kami telah membagi kewenangan pembinaan secara jelas. Kepala desa atau lurah memiliki kewenangan langsung dalam proses pembentukan pengurus RT, camat bertugas melakukan pengawasan, sedangkan pembinaan secara umum menjadi kewenangan Bupati melalui DPMD," ujar Elvandar Senin (3/11/2025).
Ia mengakui, dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat sejumlah kendala, terutama munculnya protes masyarakat terhadap proses pemilihan pengurus RT. Padahal, menurut Asmi, regulasi tersebut telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menentukan mekanisme pemilihan secara musyawarah.
"Dalam peraturan itu, masyarakat diberi kebebasan untuk menentukan tata tertib pemilihan pengurus RT melalui musyawarah. Prinsipnya tetap berdasarkan asas musyawarah mufakat, namun jika masyarakat ingin melaksanakan pemilihan secara langsung seperti pemilu pada umumnya, hal itu juga diperbolehkan," jelasnya.
Elvandar menambahkan, setelah kepala desa atau lurah menetapkan panitia pemilihan pengurus RT, panitia bersama masyarakat berhak menyusun tata tertib pemilihan sesuai kesepakatan bersama.
"Silakan disepakati bersama, apakah menggunakan musyawarah mufakat atau pemilihan langsung. DPMD memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengatur prosesnya secara mandiri dan demokratis," tegasnya.
Terkait masa bakti pengurus RT, Elvandar menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan ditetapkan maksimal dua tahun, baik secara berturut-turut maupun tidak. Namun, ketentuan teknisnya dapat kembali disesuaikan melalui kesepakatan dalam tata tertib pemilihan.
"Kalau kita merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka pembatasan masa jabatan dan periodisasi dihitung sejak peraturan menteri tersebut ditetapkan," tuturnya.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pemilihan maupun penetapan pengurus RT di masing-masing wilayah.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami regulasi yang ada, baik yang tertuang dalam Permendagri 18 Tahun 2018 maupun Perbup 38 Tahun 2022. Dengan begitu, pelaksanaan pemilihan pengurus RT dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai asas demokrasi di tingkat masyarakat," pungkas Elvandar. (adv/dri)