• Senin, 04 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Anggota DPRD Kukar, Hj Fatlon Nisa.(Achmad Rizki/Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com):Dalam upaya melestarikan kebudayaan daerah, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menginisiasi Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.

Anggota DPRD Kukar, Hj Fatlon Nisa mengatakan, Raperda tersebut merupakan perubahan Perda Nomor 14/2014.

Perda itu telah menjadi dasar hukum bagi pelestarian budaya di Kabupaten Kukar.

"Namun setelah lebih 1 dekade diberlakukan Perda itu, sejumlah ketentuan di dalamnya perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional dan daerah saat ini," kata Fatlon Nisa, Jumat (31/10/2025).

Perubahan ini dilakukan, untuk menyelaraskan Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya serta regulasi dan turunannya.

Adapun substansi pada pokok perubahan Raperda itu adalah penyesuaian visi dan misi ruang lingkup agar mencakup benda, bangunan, struktur dan kawasan.

Kemudian, pembentukan cagar budaya dan database di sejumlah daerah. Pengaturan zonasi yang mencakup zona inti, penyangga dan pengembangan.

Selanjutnya, pemanfaatan cagar budaya, pendidikan, pariwisata hingga sosial budaya.

Penguatan sanksi administratif dan pidana agar selaras dengan ketentuan nasional.

Perluasan pendanaan kemitraan termasuk insentif bagi pemilik atau pengelola serta kerja sama dengan masyarakat adat.

Perubahan itu diharapkan perlindungan pengelolaan cagar budaya menjadi lebih komprehensif, adaptif terhadap kemajuan teknologi dan mampu mendorong pariwisata, budaya daerah dan penguatan identitas daerah serta secara berkelanjutan.

"Kami berharap, dengan adanya perubahan atas Perda Cagar Budaya itu, dapat menjadi acuan dalam menjaga cagar budaya," ucapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top