
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Shamri Saputra saat menyampaikan hasil pertemuan soal pembentukan Ranperda, Kamis (30/10/2025).(Foto: Abi/Kutairaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat rampung tahun ini.
Hal ini, disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, usai Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda tersebut.
"Tujuan Utama dari Raperda ini, adalah untuk melindungi masyarakat yang menjadi para pelaku UMKM," ucapnya, Kamis (30/10/2025).
Ia membeberkan, meskipun pada awalnya rapat Ranperda kali ini, dijadwalkan untuk tahap finalisasi, namun pembahasan Raperda harus ditunda, dikarenakan masih ditemukannya sejumlah pasal, yang dinilai kontradiktif.
"Tadinya kita menginginkan finalisasi hari ini, tetapi karena ada beberapa pasal yang tumpang tindih, terutama di bagian ketentuan umum, maka kami akan jadwalkan ulang di Minggu depan," ujarnya.
Penundaan ini, bertujuan agar hasil Perda nantinya, tidak menimbulkan persoalan baru, bagi para pelaku usaha maupun pihak pemerintah.
"Kita ingin agar perda kali ini, betul - betul mewakili aspirasi masyarakat, dan tidak menyulitkan siapapun, ketika nantinya diterapkan," lanjutnya.
Sejatinya, Ranperda tersebut telah dibahas sejak periode DPRD sebelumnya, akan tetapi karena saat ini komposisi anggota dewan telah berganti, maka munculah perbedaan penafsiran dalam beberapa pasal.
"Ranperda ini, saat ini dibahas oleh orang - orang baru, jadi tentunya ada perbedaan sudut pandang, antara orang baru dan orang lama," bebernya.
Samri sendiri optimis, Ranperda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan UMKM, dapat disahkan dalam waktu dekat. Ia juga berharap nantinya, hadirnya perda ini dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pendampingan bagi para pelaku UMKM di Kota Samarinda.
"Yang paling penting, para pelaku usaha punya kepastian hukum, ada pembinaan, dan hasil produk mereka jelas arahnya. Itu yang coba kamu atur di perda ini," pungkasnya. (*Abi)