• Jum'at, 31 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kukar.(Dok:Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial AS (37), warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan empat bungkus sabu-sabu di rumahnya, di kawasan Jalan Triyu 2 Gang Perumpung, Kelurahan Loa Ipuh, Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Dengan adanya informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan selama beberapa hari.

"Dari hasil pemantauan, kami mengidentifikasi seorang pria AS yang diduga sebagai pelaku transaksi narkotika. Setelah memastikan keberadaannya, tim kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya," ujar AKP Suyoko, pada Kutairaya.com, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus sabu seberat kotor 3,48 gram, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sendok takar dari sedotan plastik, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, pihaknya juga menyita handphone Realme warna biru yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang itu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Menariknya, AS bukan orang baru dalam dunia narkotika, sebelumya ia merupakan residivis kasus yang sama.

"Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pada tahun 2017 karena kasus narkotika. Setelah keluar sekitar tahun 2021, ternyata ia kembali mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Menurut keterangan polisi, modus yang digunakan pelaku kali ini adalah sistem transaksi tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Barang biasanya diletakkan di lokasi yang telah disepakati dan diberikan Peta sebelumnya kemudian diambil oleh pelaku.

"Pelaku mengaku hanya mengambil barang sesuai kesepakatan. Jadi barang ditaruh di suatu tempat, lalu dia ambil. Ini pola yang sering digunakan untuk menghindari deteksi," tambahnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk itu AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara.

Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan mengawasi keluarga, terutama anak-anak. Jika ada anggota keluarga yang sudah terjerat atau kecanduan, segera laporkan. Kami akan bantu proses rehabilitasinya sebelum tertangkap dengan barang bukti," tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top