• Jum'at, 31 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kegiatan Rapat Koordinasi Membahas Permasalahan Kawasan Lahan Transmigrasi di Jonggon, Loa Kulu.(Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG,(Kutairaya.com):Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi 235 Kepala Keluarga (KK) di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, yang belum mendapatkan hak lahan transmigrasi.

Hal ini disampaikan dalam Ruang Rapat Sekda, Senin (27/10/2025).

Acara dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) Hasan, Kabid Transmigrasi Distransnaker Kukar Syaiful Bahri, Sekcam Loa Kulu dan Pemdes Jonggon.

Kepala Bidang Transmigrasi, Disnakertrans Kaltim, Hasan menjelaskan, pemerintah membantu menyelesaikan masalah terkait dengan masih adanya beban Sertifikat Hak Milik (SHM) warga transmigran di Jonggon C dan Jonggon D, Kecamatan Loa Kulu.

"Jadi berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa masih ada 235 KK warga yang belum mendapatkan haknya berupa lahan transmigrasi dan belum bersertifikat," ujarnya.

Ia mengemukakan, penetapan transmigran yang sudah selesai masa pembinaannya.

Jadi transmigran itu menjalani pembinaan selama 5 tahun. Setelah 5 tahun, itu akan menjadi kewenangan daerah. Karena mereka telah menjadi warga Kabupaten Kukar.

"Seharusnya setelah masa pembinaan 5 tahun itu, mereka sudah mendapatkan hak-haknya. Jadi warga transmigran ini tujuan mereka bertransmigrasi itu, salah satunya adalah untuk mendapatkan lahan. Lahan itulah yang saat ini ada yang mereka kuasai tetapi belum bersertifikat, ada juga yang memang belum mereka dapatkan lahan tersebut," tuturnya.

Menurut undang-undang transmigrasi, program transmigrasi ini bertujuan untuk penyebaran penduduk, penyebaran ekonomi, maka diadakanlah program transmigrasi.

Dan transmigrasi itu, salah satu yang diberikan pemerintah adalah lahan.

Karena untuk bertani harus ada lahan, lahan itu yang menjadi kewajiban pemerintah untuk menyiapkannya.

"Nah, saat ini ada yang mereka sudah kuasai lahannya, tapi legalitasnya nggak ada, tidak memiliki sertifikat, ada juga yang belum mendapatkan sama sekali lahannya. Karena itu kewajiban kita pemerintah, terutama dari kementerian untuk menyiapkan lahan itu," katanya.

Transmigrasi itu ditempatkan ke daerah untuk penyebaran penduduk, pertumbuhan ekonomi baru dan menjaga kesatuan NKRI.

Lahan-lahan yang diutang, ditempatkan warga transmigran, masyarakat ada di sana.

Ia menyampaikan dari hasil rapat, permasalahan dengan perusahaan memang sudah tidak ada. Semua sudah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, tapi kenyataan di lapangan ada yang diakui masyarakat lain.

Seharusnya lahan itu untuk warga transmigran, tapi ada yang dikuasai masyarakat lain.

"Nanti bagaimana mekanismenya untuk mengembalikan hak-haknya warga transmigran itu. Jadi nanti pasti ada kelanjutan lagi dari rapat sekarang. Tapi yang termudah dulu, yang memang sudah dikuasai oleh masyarakat, itu mungkin yang kita dahulukan untuk sertifikat lahannya," ucap Hasan.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, Pemkab Kukar memfasilitasi tempat dan ini merupakan bagian dari kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Jadi kebetulan permasalahannya setelah warga transmigrasi, ada lahan yang memang jadi persoalan di tingkat desa.

"Alhamdulillah bahwa dari 235 ini ada 71 lebih warga yang tidak punya lahan dan dipasang oleh masyarakat setempat informasi ini. Ini yang kami minta bantu untuk menyampaikan secara tertulis, sehingga bisa diselesaikan dan ditidaklanjuti. Karena kebetulan program transmigrasi ini sudah ada, jadi percepatan dari permohonan masyarakat itu sudah ditunggu lewat desa," ucap Taufik.

Ia berharap masyarakat tetap sabar, tentu harus mencoba untuk melengkapi apa yang menjadi persyaratan. penetapan lantaran migrasi, penetapan peningkatan SHM masyarakat yang ditetapkan di permukiman transmigrasi.

"Jadi ada proses-proses yang harus dipenuhi, dan ini yang sama-sama kita hormatilah, proses-proses itu harus kita sama-sama lengkapi juga," tuturnya. (dri)



Pasang Iklan
Top