• Jum'at, 31 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Shamri Saputra saat diwawancarai oleh awak media. Senin (27/10/2025).(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Ratusan warga Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dibuat resah karena sertifikat tanah, yang mereka ajukan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2023 dan tahun 2024 tidak kunjung terbit. Padahal, mereka sudah menyerahkan berkas, dan memenuhi semua persyaratan.

‎Masalah ini sendiri mencuat, saat Komisi I DPRD Kota Samarinda memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (27/10/2025). Dalam RDP kali ini, BPN menyebutkan bahwa kuota PTSL untuk Kelurahan Sungai Kapih, telah habis sejak 2023 silam. Namun, warga tidak pernah diberitahukan, saat menyerahkan berkas bahwa pendaftaran sudah ditutup.

‎"Berkas yang masuk hampir seribu, akan tetapi masyarakat tidak mengetahui, bahwa pendaftaran telah lama ditutup. Hal ini menjadi persoalan sendiri terkait komunikasi antara BPN dan masyarakat," tegas Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda.

‎BPN sendiri mencatat, dari seluruh permohonan yang ada, hanya terdapat 114 bidang tanah yang belum bisa diproses, dikarenakan statusnya yang tumpang tindih, dan belum adanya surat pernyataan batas tanah. Sisanya, sebagian besar sertifikat sudah terbit, akan tetapi belum diambil oleh pemiliknya, karena minimnya informasi.

‎"Banyak warga yang tidak mengetahui sertifikatnya sudah selesai, ada juga yang diuruskan oleh pihak ketiga, sehingga informasinya tidak sampai ke pemilik," jelasnya.

‎Komisi I menilai, bahwa permasalahan ini menunjukkan adanya titik lemah, antara koordinasi Kelurahan, Kecamatan dan BPN. Tidak sedikit laporan yang diterima DPRD Samarinda setiap harinya terkait persoalan sengketa tanah, dengan pola yang sama, mulai dari tanah yang tumpang tindih dan arsip yang tidak dikelola.

‎"Ini bukan masalah baru, dari awal kami dilantik, hampir setiap hari kami menerima laporan terkait urusan pertanahan. Artinya sistem pencatatan, dan kearsipan ditingkat bawah harus segera diperbaiki," ucapnya.

‎Pihak DPRD Kota Samarinda saat ini telah mendorong BPN agar dapat memberikan jalan keluar bagi warga yang sudah terlanjur mendaftar. Hal ini bertujuan tetap bisa memperoleh hak sertifikat. Menurut BPN, pada tahun 2026 nanti, Kuota PTSL ada sekitar 2.500 bidang tanah untuk se - Kota Samarinda, meskipun volumenya akan lebih kecil dari tahun sebelumnya.

‎“Kami berharap, berkas masyarakat Sungai Kapih yang sudah masuk bisa diprioritaskan tahun 2026 nanti. Karena prinsipnya, semua tanah di Samarinda harus tercatat dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top