
Barang bukti yang berhasil diamankan dari salah satu pelaku.(Foto: Polsek Muara Kaman)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (21/10/2025).
Kapolsek Muara Kaman IPTU Gede Wijaya mengatakan, terkait ketiga kasus ini saling berkaitan dan berhasil diungkap oleh pihaknya melalui pengembangan penyelidikan.
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 04.10 WITA, di Afdelling 3 Sigantung Blok L 059, area perkebunan kelapa sawit PT. CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.
Ia mengatakan, telah mengamankan seorang pria berinisial IS (42), warga Desa Mekar Jaya, Sebulu. Awalnya, IS tertangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Namun, ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,26 gram, beserta alat isap dan perlengkapan lainnya.
Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang inisial KR (30), yang beralamat di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Atas temuan ini, Polsek Muara Kaman langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.30 WITA di hari yang sama, tim Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Blok A RT 014 Desa Sumber Sari.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka KR (30) , warga Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 74 paket sabu-sabu dengan berat kotor 18,13 gram, uang tunai sebesar Rp6.457.000 dan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk membungkus narkotika.
Dalam penggerebekan itu, ikut diamankan pula seorang pria inisial IJ (36), warga Desa Puan Cepak, yang diketahui baru saja membeli satu paket sabu-sabu dari KR.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah membeli barang tersebut untuk diserahkan kepada orang lain dengan imbalan sabu yang akan dikonsumsi bersama.
"Kami menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,36 gram dari IJ," sebut IPTU Gede Wijaya pada Kutairaya.com, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan tiga kasus ini merupakan hasil dari kerja cepat dan pengembangan beruntun dari kasus pertama.
"Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari tersangka pertama. Dari sana, rantai peredaran narkotika ini mulai terungkap hingga ke tingkat pengedar. Ketiganya saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Peran serta kalian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika," pungkasnya. (*zar)