
Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, BRIDA Kukar Dr. Aini Sos, Msi (Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemekaran wilayah di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap harmonisasi Raperda oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), selanjutnya menunggu persetujuan Bagian Hukum, dan nantinya akan di serahkan ke provinsi setelah selesai baru disampaikan ke Kemendes.
Pemekaran yang telah diusulkan sejak tahun 2024 ini telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi Desa Mangkurawang Darat.
Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar, Dr. Aini Sos, Msi menjelaskan, untuk pemekaran wilayah di Tenggarong, khususnya wilayah Kelurahan Mangkurawang itu cukup luas, penduduknya juga cukup banyak.
Kemudian BRIDA mengkaji tiga kali untuk memastikan wilayah tersebut layak dimekarkan.
"Pertama kami coba melihat di Kelurahan Mangkurawang itu kan, dia dengan 17 RT, kemudian penduduknya sekitar 9.000 sekian. Dan desanya jauh, ternyata layak ini sesuai dengan aturan yang baru. Kelurahan itu sebagian wilayahnya boleh menjadi desa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 1914, lalu pasal 58 itu sebagian wilayah kelurahan itu boleh menjadi desa jika wilayahnya agraris," kata Aini kepada KutaiRaya.com, Jumat (24/10/2025).
Berdasarkan hasil kajian tersebut, ternyata di wilayah RT 13, 14, 15, 16, 17 itu semua warganya adalah petani, jauh dari kota.
Kemudian juga dikaji kelayakan sebagian wilayah untuk menjadi desa.
Hasil kajian diserahkan ke Kemendagri dengan desa, dan DPR.
"Dan sudah ada Perdanya, sudah kita serahkan ke Kemenkumham, sudah diharmonisasi. Kalau ini sudah jadi nanti, maka Mangkurawang yang paling pertama memekarkan wilayah kelurahan menjadi desa pertama, baru di Riau, Sulawesi menyusul,"tuturnya.
Selain Mangkurawang, Kelurahan Loa Ipuh juga sudah layak dimekarkan menjadi 3 kelurahan, karena mengingat jumlah penduduk yang padat dengan total 77 RT, dan untuk bisa dimekarkan jadi wilayah baru jumlah KK minimal 300 KK serta jumlah penduduk 1.500 jiwa.
"Saat ini Kelurahan Loa Ipuh masih dibahas, dan nantinya akan diusulkan menjadi 3 wilayah. Dengan harapan mempermudah pelayanan administrasi dan pemerataan pembangunan," katanya.
Sementara itu, Lurah Loa Ipuh, Erri Suparjan mengatakan, Loa Ipuh ini sudah sangat layak untuk dimekarkan, dengan jumlah penduduk kurang lebih 40.000 jiwa dan 77 RT.
"Harapan kami, Kelurahan Loa Ipuh bisa segera dimekarkan, agar segala urusan administrasi dan pemerataan pembangunan bisa maksimal," ucapnya. (dri)