
Lurah Timbau Marten Hedy Yudha Murhans.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, tengah melaksanakan tahapan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemilihan, dan Pemberhentian Pengurus RT.
Lurah Timbau Marten Hedy Yudha Murhans menjelaskan, total terdapat 13 RT di wilayahnya yang akan melaksanakan pemilihan dan musyawarah pengurus RT periode 2025–2028. Proses ini dimulai sejak tanggal 25 Oktober 2025 dan dilaksanakan secara bertahap hingga 26 Oktober 2025.
“Dari total 27 RT di Kelurahan Timbau, ada 13 RT yang melaksanakan pemilihan tahun ini. Sebagian melalui musyawarah mufakat, sebagian lagi dengan mekanisme pemungutan suara karena jumlah calon lebih dari satu,” jelas Marten.
Menurutnya, tahapan persiapan telah dimulai sejak 23 September 2025, ditandai dengan kegiatan sosialisasi bersama tenaga ahli dari DPMD Kukar. Sosialisasi tersebut membahas berbagai ketentuan penting, termasuk batas maksimal dua periode bagi calon ketua RT.
“Ketentuan ini tegas diatur dalam regulasi. Jadi bagi pengurus yang sudah dua periode menjabat, baik berturut-turut maupun tidak, tidak diperkenankan lagi mencalonkan diri. Ini sudah kami sampaikan kepada seluruh RT melalui sosialisasi dari pihak DPMD,” ujarnya.
Marten menambahkan, sebagian besar RT telah memiliki calon pengurus, namun ada pula beberapa yang masih menunggu hasil musyawarah warga untuk menentukan calon terbaik. Pemilihan dilaksanakan menyesuaikan kondisi lingkungan masing-masing, baik pagi, siang, maupun malam hari.
“Pemilihan dilakukan fleksibel, menyesuaikan aktivitas warga. Ada yang pagi, ada juga yang malam karena sebagian besar warga bekerja di siang hari,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan pemilihan, Marten juga mengingatkan bahwa semangat menjadi pengurus RT harus berangkat dari rasa tanggung jawab sosial, bukan karena adanya dukungan dana kelurahan.
“Menjadi pengurus RT itu panggilan jiwa, bukan karena ada anggaran. Dana kelurahan yang diterima RT itu untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Jadi kami harap motivasinya murni untuk memajukan lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kukar Arianto menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan pengurus RT harus berpedoman pada Perbup Nomor 38 Tahun 2022, yang telah disosialisasikan kepada seluruh kelurahan dan kecamatan di Kukar.
“Regulasi ini sudah mengatur secara jelas mekanisme pembentukan, pemilihan, hingga pemberhentian pengurus RT. Aparatur kelurahan harus memahami isi Perbup tersebut dan menjadikannya dasar pelaksanaan di lapangan,” terang Arianto.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif aparat kelurahan dalam mengawal jalannya pemilihan RT, agar tidak terjadi pelanggaran atau kesalahpahaman dalam penerapan aturan.
“Jangan sampai aparatur kelurahan turun ke lapangan tanpa memahami aturan. Mereka wajib membaca dan memahami pedoman secara detail, agar tidak ada keputusan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Arianto menambahkan, DPMD Kukar akan terus memantau pelaksanaan pemilihan pengurus RT di seluruh wilayah untuk memastikan proses berjalan transparan, demokratis, dan sesuai regulasi. Ia juga berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas dan mengedepankan musyawarah dalam setiap tahapan.
“Pemilihan RT ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen melaksanakannya dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Dri/Adv)