• Jum'at, 31 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim, Sukarjo saat menerangkan usulan besaran UMP mengacu pada KHL Permenaker No 18 Tahun 2020, Rabu (22/10/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dewan Perwakilan Daerah Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (DPD FSP Kahutindo Kaltim) soroti upah buruh yang masih minim. FSP Kahutindo pinta upah pekerja gunakan formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

‎Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim, Sukarjo mengatakan, bahwa selama ini upah buruh atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim secara fakta lapangan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Dirinya menilai, bahwa kondisi lapangan kebutuhan buruh di Kaltim tidak tercukupi jika mengacu pada PP No 51 tersebut.

‎"Yang sedang kami perjuangkan ialah, buruh bisa mendapatkan upah yang cukup dan layak. Artinya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, upah itu cukup," ucap Sukarjo.

‎Menurutnya, upah yang layak dapat mengacu pada komponen kebutuhan dasar masyarakat atau KHL, seperti kebutuhan sandang, papan dan pangan yang berorientasi pada nilai ukur yang realistis di daerah masing-masing para buruh.

‎Sebagai informasi, KHL terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

‎Didalamnya, terdapat 64 komponen KHL, namun utamanya ialah kebutuhan sandang (pakaian), papan (tempat tinggal), pangan, pendidikan, transportasi, kesehatan, komunikasi, tabungan, rekreasi dan jaminan sosial (jamsos).

‎"Kalau kita mengacu ke KHL, jelas kebutuhan sandang, papan dan pangannya juga harus di hitung. Beras satu bulannya berapa kilogram, harga dan jenisnya apa, bulog atau premium. Belum yang lainnya, papan, sandangnya dan komponen lain yang ada,"ungkapnya saat diwawancarai.

‎Dirinya mengungkapkan, jika pemerintah mengacu pada KHL maka kesejahteraan buruh akan terwujud. Seluruh Komponen dasar, kata Sukarjo, akan diformulasikan secara benar dan tepat. Hasilnya, upah yang diterima akan mampu menopang kebutuhan hidup para buruh.

‎"KHL bisa menjadi acuan yang tepat bagi upah buruh. Itu menjadi standar dasar yang harus dipenuhi," lanjutnya.

‎Dirinya berharap, agar pemerintah dapat memberikan atensi terhadap usulan acuan upah buruh yang bercermin pada komponan KHL berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2025 tersebut.

‎"Tentu akan terus kita upayakan dan suarakan, semoga hal ini menjadi atensi pemerintah pusat dan tentu harus juga menjadi atensi Pemprov Kaltim," harapnya.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis KutaiRaya.com, DPR RI telah menyatakan PP No 51 tahun 2023 sudah tidak berlaku pasca keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ketetapan tersebut, tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang menyetujui dan mengabulkan sebagian gugatan Serikat pekerja terhadap UU Cipta kerja.

‎Sebagai informasi, untuk upah buruh atau UMP 2025 di Kalimantan terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut didasari atas kemampuan keuangan daerah.

‎Dilansir dari Kontan.co.id, Untuk Provinsi Kalimantan Barat, besaran UMP berada di angka Rp2. 878. 285, Kalimantan Tengah Rp3.473.621,04, Kalimantan Selatan Rp3.496.194, Kalimantan Utara Rp3.580.160 dan Kalimantan Timur sebesar Rp3.579.314.

‎UMP Kaltim tahun 2025 sendiri, meningkat sebsar 6,5 persen dari UMP di tahun sebelumnya (2024). Terkait dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025, penentuan dilakukan berdasarkan karakteristik pekerjaan yang berat dan memerlukan spesialisasi, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

‎Hal ini tertuang didalam Keputusan Gubernur Kaltim No 100.3.3.1/K.530/2024 tentang penetapan UMP Kaltim 2025 dan Keputusan Gubernur Kaltim No 100.3.3.1/K.531/2024 tentang penetapan UMSP Kaltim 2025.

‎Disektor perkebunan sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3. 633. 003, kehutanan Rp 3. 650. 900, batu bara Ro 3. 722. 486 serta minyak dan gas sebesar Rp 3. 758. 279.

‎Terkait dengan besaran UMP untuk tahun 2026, Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan kajian mendalam. Berdasarkan informasi, Kemenaker menargetkan besaran UMP 2026 akan keluar pada bulan November 2025 mendatang.

‎Menteri Ketenagakerjaan, Yessierli menyebutkan, terkait dengan UMP tahun 2026 belum dapat dipastikan terjadi kenaikan atau tidak, pasalnya hal tersebut masih dikaji.

‎Meskipun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPSI) berharap terdapat kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,05 persen. Angka ini diklaim sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168.

Untuk itu, terkait dengan besaran UMP 2026, Kemenaker masih terus mengkaji, terkait dengan keputusan tepat seperti apa untuk penetapan UMP 2026 mendatang. (*Abi)



Pasang Iklan
Top