
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni saat ditemui di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (22/10/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebut akan tarik kendaraan operasional kedinasan, yang digunakan oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Puluhan mobil dinas milik Pemprov Kaltim masih berada ditangan pensiunan ASN Kaltim. Tercatat, berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, sebanyak 99 unit kendaraan operasional dinas masih berada di tangan pensiunan. Dari total tersebut tersebar menjadi beberapa instansi. Yakni 10 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan 17 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kaltim.
Hingga saat ini, Pemprov Kaltim telah menarik 13 unit operasional telah dikembalikan dan tersisa 86 unit kendaraan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Kaltim Sri Wahyuni pun akhirnya angkat bicara. Dirinya menyebutkan, sejatinya Pemprov Kaltim telah mengeluarkan peringatan ke berbagai tangan yang kini membawa kendaraan operasional tersebut.
Diharapkan, para pensiunan segera mengembalikan kendaraan operasional tersebut.
"Saat ini terdapat 86 unit kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pensiunan ASN. Pemprov akan menindaklanjuti hal ini dengan langkah-langkah bertahap," ucap Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Rabu (22/10/2025).
Meskipun sangat penting, Sri Wahyuni mengungkapkan, bahwa proses penarikan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pasalnya terdapat beberapa mekanisme yang harus dilalui.
"Untuk sekarang surat pertama sudah dikirim, apabila belum ada tanggapan, akan dilanjutkan dengan surat kedua dan ketiga. Jika setelah tiga kali surat dilayangkan tetap tidak ditanggapi, maka dapat meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penarikan langsung kendaraan yang ada itu,"jelas Sri Wahyuni.
Sejatinya, aset pemerintah daerah (Pemda) haruslah digunakan dengan tepat dan sesuai dengan fungsinya. Tentunya, penggunaan aset yang sesuai dengan peruntukan, merupakan bentuk dari tanggung jawab dan komitmen dalam menggunakan fasilitas untuk pelayanan publik.
"Yang jelas langkah ini sebagai upaya agar aset Pemda digunakan dengan sebaik-baiknya. Kita juga akan minta BPKAD untuk mendata ulang dan memperbarui data yang ada. Untuk memastikan agar kendaraan tepat guna, " ujar Sekda Kaltim saat ditemui di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim.
Secara spesifik, 86 unit kendaraan tersebut berada di Sekretariat Daerah sebanyak 34 kendaraan, 1 kendaraan di Dinas Kesehatan, 2 kendaraan di Inspektorat Daerah, 6 kendaraan di Dinas Pariwisata, 7 kendaraan di Dinas Sosial, 1 kendaraan di Dinas Perhubungan, 1 kendaraan di Dinas Lingkungan Hidup, 2 kendaraan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2 kendaraan di Dinas Pemuda dan Olahraga, 1 kendaraan di Badan Pendapatan Daerah, 14 kendaraan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan 1 kendaraan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak hanya itu, terdapat 1 kendaraan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 4 kendaraan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta 9 kendaraan di BPKAD Kaltim.
Sementara, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan surat kepada seluruh SKPD Kaltim. Ia meminta agar setiap Kepala Dinas dapat memberikan informasi kepada pemegang kendaraan operasional Pemprov Kaltim tersebut.
"Surat sudah kita buat untuk seluruh SKPD di Kaltim, yang jelas kita minta agar setiap Kadis berkoordinasi ke pemegang kendaraan tersebut, agar segera dikembalikan. Karena kebanyakan sudah pensiun dan tidak berhak lagi untuk menggunakannya," ucap Kepala BPKAD Kaltim tersebut.
Nantinya, jika kendaraan operasional Dinas telah dikembalikan, BPKAD akan meminta setiap OPD untuk menghapus dan mengeluarkan kendaraan yang telah dikembalikan dari inventaris OPD.
"Setelah nanti dikembalikan semua, kita akan pinta OPD untuk menghapus dan mengeluarkan kendaraan-kendaraan itu dari inventarisnya. Kendaraan itu nantinya akan kita serahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk di lelang,"ungkap Ahmad Muzakkir.
Untuk itu, dirinya berharap, agar para pemegang kendaraan operasional dinas tersebut dapat segera mengembalikan kedaraan dinas yang dipegang. Selain sudah tidak berhak, kendaraan tersebut juga akan dilelang. (*Abi)