
Ketua Pansus Ranperda P3LH DPRD Kaltim, Guntur saat memberikan keterangan kepada awak media Terkait penundaan penetapan Raneprda P3LH, Rabu (22/10/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) mengalami penundaan penyelesaian. Panitia khusus (Pansus) sebut masih butuh banyak masukan.
Penundaan tersebut dilakukan selama 1 bulan, dimulai dari 21 Oktober-22 November 2025 mendatang. Perlunya penyempurnaan Ranperda tersebut menjadi alasan kuat ditunda.
Ketua Pansus Raperda P3LH, Guntur mengungkapkan, dirinya beserta jajaran Pansus menginginkan kepastian regulasi yang kuat dan mampu diaplikasikan setelah disahkan.
"Kami ingin Ranperda ini betul-betul kuat, jelas kita akan memanggil kembali OPD-OPD yang ada di Kaltim, kita tanya mereka butuhnya apa, kendalanya apa saja, karena itu yang penting untuk Ranperda ini," ucap Guntur di Gedung B, DPRD Prov. Kaltim, Samarinda, Rabu (22/10/2025).
Mitra utamanya tentu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun Pansus juga mendengarkan berbagai instansi Pemprov Kaltim yang berkaitan dengan lingkungan. Seperti Dinas Energi, Sumber Daya Minerba (ESDM) Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim (Disbun) dan pemerintah daerah di tiap Kabupaten/Kota.
"Karena kita mau peraturan ini tidak hanya sekedar tulisan diatas kertas, atau sekedar teori saja, tapi jauh dari itu, bisa sesuai dengan realitas dilapangan dan diterapkan dengan optimal," lanjutnya.
Masukan dari berbagai lapisan organisasi atau kelompok sosial turut memberikan andil besar agar Ranperda tercipta dengan spesifik. Seperti akademisi, NGO, LSM hingga pemerhati lingkungan menjadi hal penting yang tak boleh luput.
"Kita sangat perlu masukan-masukan dan usulan yang dapat meningkatkan kualitas Ranperda ini tentu kami butuhkan. Rencananya kita akan menggelar FGD untuk memberikan ruang yang lebih banyak untuk menuntaskan Ranperda ini," bebernya.
Sebelumnya, Pansus Ranperda P3LH juga telah melakukan serangkaian peninjauan langsung ke aktivitas pertambangan yang berkaitan erat dengan lingkungan. Diantaranya, melakukan kunjungan ke PT Bayan Group dan PT. KPC. Hasilnya, Pansus menemukan pengelolaan tata kelola lingkungan yang baik.
"Kita telah melakukan peninjauan juga secara langsung ya, alhamdulillah ada dua perusahaan ekstraktif yang memiliki tata kelola lingkungan yang patut diapresiasi, itu ada di Bayan Group dengan KPC," ungkap politisi PDI-P tersebut.
Meski diketahui agenda DPRD Kaltim cukup banyak, Ketua Pansus P3LH tersebut tetap memastikan proses penyelesaian Ranperda akan digenjot dengan mengutamakan kualitas produk hukum.
"Tetap kita genjot, tapi kualitas jadi titik balik kami. Kaltim sudah banyak menghadapi tantangan besar disektor lingkungan. Kita berharap Perda ini akan hadir untuk memberikan kepastian hukum yang akurat dalam melindungi ekologis Kaltim kedepan," tuturnya .
Nantinya, usai melakukan FGD, Pansus akan melanjutkan proses pembentukan Perda dengan melakukan uji publik dan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*Abi)