
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi (Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menindak secara tegas terhadap pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas umum (Fasum).
Sebelum dilakukan penindakan, pihaknya juga melakukan peneguran secara preventif.
Sehingga para pedagang itu bisa mencari wadah yang tak melanggar aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan, ada beberapa pedagang yang telah diberikan peneguran, termasuk penjual kopi keliling di Jalan Ahmad Yani.
"Mereka berjualan dengan memanfaatkan fasilitas umum yang baru dibangun, yaitu di atas parit, sehingga perlu diberikan pemahaman kepada para pedagang itu," jelas Rasidi kepada Kutairaya, Selasa (21/10/2025).
Usai diberikan pemahaman kepada pedagang tersebut, mereka meminta waktu kepada Satpol PP untuk mencari wadah lebih baik.
Ia menyarankan agar mereka bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM, untuk mendukung usahanya.
"Kami menunggu kesadaran dari pedagang, untuk mereka pindah mencari tempat yang baru," ujarnya.
Ia mengemukakan, tak bisa serta merta melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan Peraturan Daerah (Perda).
Ia masih memberikan kelonggaran kepada pedagang yang tengah mencari rezeki.
"Selama ini juga sudah ada pedagang yang kita tindak tegas, setelah dilakukan peneguran dan tak mengindahkan," ujarnya.
Setelah dilakukan penindakan, pedagang itu harus mengikuti sidang untuk mempertanggungjawabkan atas pelanggaran yang telah dilakukan. (ary)