
Proses penertiban rumah di atas lahan Pemkot Samarinda di kawasan Perumdam Tirta Kencana, Samarinda Seberang, Selasa (21/10/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota Samarinda maksimalkan aset pemerintah di kawasan Perumdam Tirta Kencana di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Selasa (21/10/2025).
Pemaksimalan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melakukan penertiban bersama TNI, Polri dan Polisi Militer di kawasan Perumdam tersebut.
Penertiban berjalan dengan kondusif meskipun kondisi sempat memuncak akibat warga meminta penundaan relokasi. Tujuannya untuk mencari tempat tinggal baru.
Anis Siswan Tini, selaku Kepala Satpol PP Kota Samarinda menegaskan, bahwa penertiban ini dilakukan setelah melakukan proses sosialisasi dan surat pemberitahuan.
"Sebelum kita melakukan penertiban, kita sudah melakukan rangkaian panjang mulai dari sosialisasi, berkomunikasi dan koordinasi dengan perangkat Kelurahan hingga menyurati sebanyak tiga kali. Dan terakhir kita melakukan penertiban," ucap Anis.
Diketahui, status lahan tersebut merupakan lahan sah milik Pemkot Samarinda. Penertiban tersebut kata Anis, merupakan upaya pemaksimalan lahan Pemkot guna mengembalikan pemanfaatan yang optimal.
"Yang jelas kita melakukan untuk memaksimalkan kembali peruntukan dan mendukung arah pembangunan. Legalitas juga sudah jelas," lanjutnya.
Meski melakukan penertiban, Satpol PP Kota Samarinda tetap mengedepankan sisi humanis selama proses penertiban. Tentunya, bertujuan untuk tidak menghadirkan gesekan di tengah warga.
Dirinya menilai, bahwa penertiban tidak hanya menegakkan aturan, akan tetapi juga turut memberikan keseimbangan terhadap kepentingan hukum dan humanisme dalam sektor pembangunan.
"Pemerintah akan terus membuka ruang dialog agar semua penertiban diatas kebijakan dan aturan dapat berjalan dengan mengedepankan kemanusiaan. Kami tentu terus berkomitmen agar penertiban dapat berjalan dengan tidak menimbulkan dampak sosial," tuturnya.
Disisi lain , Sirajuddin selaku warga yang terdampak dan telah tinggal selama puluhan tahun mengatakan, pada dasarnya masyarakat tidak menolak kebijakan, akan tetapi berharap sedikit kelonggaran waktu dari pemerintah.
"Kami menyadari ini adalah tanah pemerintah, bahkan kami tidak menolaknya. Kami hanya meminta waktu lebih untuk memindahkan barang-barang kami, kami juga sepakat bahwa jangan sampai ada konflik," ucap Sirajuddin.
Diketahui, terdapat 54 bangunan rumah yang digusur di atas lahan Pemkot Samarinda. 18 Diantaranya telah menerima kompensasi, sisanya masih menunggu penyelesaian administrasi. (*Abi)