
Sekertaris Daerah Kukar Sunggono.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Untuk mengisi 14 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang kosong, pemerintah telah melakukan asesmen dan evaluasi kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kinerjanya lebih dari 2 tahun dan kerjanya lebih dari 5 tahun.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan jabatan yang kosong akan diisi oleh pejabat yang berkompetan sesuai dengan bidangnya.
Ada beberapa Jabatan Struktural di Kabupaten Kukar masih lowong dikarenakan ada yang pensiun dan sebagainya.
Dan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengisian jabatan melalui uji kompetensi dan evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
"Sekarang yang sudah kita lakukan adalah asesmen dan evaluasi kinerja asesmen itu dilakukan bagi yang masa kerjanya kurang lebih dari 2 tahun, kalau yang evaluasi terhadap masa kerjanya lebih dari 5 tahun dan sudah kita laksanakan, hasilnya kita serahkan ke bupati," kata Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Senin (20/10/2025).
Hasilnya sudah diserahkan ke bupati, tergantung nanti bagaimana proses selanjutnya, artinya untuk pejabat yang dilakukan asesmen dan dievaluasi.
Ada juga yang belum bisa dievaluasi karena belum 2 tahun.
Adapun jabatan OPD yang masih kosong di antaranya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Kemudian Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Perkebunan (Disbun).
"Mudah-mudahan bulan depan bisa dilakukan mutasi jabatan, agar kinerja di masing-masing OPD bisa maksimal," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Mutasi dan Promosi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfy Ramadhan mengatakan, saat ini tahapannya itu mulai dari proses minta izin melaksanakan mutasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Nanti kalau Mendagri setuju, keluar Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.
Pertek itu dijadikan dasar bupati menetapkan surat keputusan panitianya.
"Panitia jalan, evaluasi jalan, uji kompetensi jalan, setelah selesai hasil ada, itu izin lagi ke provinsi, habis provinsi ke BKN, BKN keluar Pertek lagi, yang awalnya Pertek pelaksanaan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Mopfy, setelah selesai pelaksanaan, lapor lagi Pertek untuk mutasinya, keluar Pertek mutasi dari BKN ke Mendagri lagi, persetujuan pelantikannya.
Setelah persetujuan pelantikannya ada, barulah bupati boleh untuk melaksanakan proses mutasi.
"Kita masih harus berhati-hati, jangan sampai dalam pengambilan keputusan, kebijakan itu, ada celah untuk orang yang tidak suka, akan dipermasalahkan. Artinya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan saja," tuturnya. (dri)