
Terowongan Samarinda yang menjadi pemecah kemacetan di area Gunung Mangga, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Jumat (17/10/2025).(Foto:abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda komitmen akan ganti kerugian warga sekitar terowongan, akibat proses pengujian pondasi terowongan, Jumat (17/10/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (15/10/2025) malam lalu, warga sekitar mendatangi pihak kontraktor di area terowongan. Warga melakukan protes terhadap kegiatan uji ketahanan pondasi atau Pile Driving Analyzer (PDA Test).
Pasalnya, beberapa rumah warga mengalami keretakan di beberapa titik sudut rumah. Menanggapi hal tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, akan bertanggung jawab penuh atas kerugian warga sekitar terowongan.
"Pertama tulus dari kami permintaan maaf kepada warga sekitar yang terdampak. Tujuan dari uji ketahanan pondasi ini sejatinya juga merupakan langkah antisipasi untuk jangka panjang, agar masyarakat merasa aman saat melewati terowongan," ucapnya.
Tidak hanya ganti rugi materiil, Walikota Samarinda juga akan menanggung aspek sosial masyarakat yang terdampak. Andi Harun pun berkomitmen untuk menyelesaikan kerugian dengan proses yang berorientasi pada sisi kemanusiaan dan tanggung jawab sosial humanis.
"Tidak cuman materiil, tapi juga bicara aspek sosial. Semua kita backup, kita restorasi," sambungnya.
Diketahui, pengujian pondasi atau ODA Test tersebut menggunakan pemberat dengan total berat enam ton. Tujuannya, ialah memastikan kekokohan pondasi terowongan tetap aman dan kuat.
"Ya sebenarnya ini sangat penting, keamanan publik kedepan menjadi resiko terbesar yang harus kita pastikan, pondasi terowongan ini tetap aman," sambungnya.
Pemkot Samarinda pun berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi. Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penilaian dan penghitungan secara detail perlu dilakukan untuk menghitung total kerugian warga. Disisi lain, pihak pengembang, PT Pembangunan Perumahan (PP) memberikan tawaran uang sebesar Rp 5.000.000 sebagai uang kerahiman.
"Kalau mendengar dari apa yang Bapak Walikota Samarinda sampaikan, kita butuh data yang jelas, skema perhitungan yang detail. Karena itu menjadi patokan kita untuk mengeluarkan uang pemerintah," ungkap Kadis PUPR Kota Samarinda.
Terkait dengan pemberian uang kerahiman oleh PT PP tersebut, dirinya menyebutkan bahwa, hal itu sah-sah saja sebagai tanggung jawab sosial. Namun, uang yang diberikan bukanlah uang ganti rugi, tetapi kerahiman.
"Uang yang diberikan PT PP itu bukan uang ganti rugi, tapi uang kerahiman, itu silahkan saja. Kalau untuk ganti rugi dari pemerintah, kembali saya bilang tadi, kita menghitung dulu semua kerugian warga," tandasnya. (*Abi)