• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Kartanegara



Sekertaris Daerah Kukar Sunggono Saat Menghadiri Rakor Persiaoan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Aset Pemkab Kukar.(Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) membentuk satgas sebagai langkah strategi percepatan pelayanan legalitas dan pengamanan aset tanah daerah terpadu.

Satgas ini terdiri dari Sekretariat Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, dan Perusda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menjelaskan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mengambil inisiatif untuk melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) yang berkenaan dengan penataan dan pengamanan aset, khususnya tanah yang ada di Kukar.

"Kenapa ini kita perlukan dan perlu percepatan karena diantaranya aset Kukar itu sangat banyak yang belum bersertifikat dan itu menjadi atensi dari KPK, karena dalam KPK proses atau sertifikasi bidang tanah aset pemerintah daerah menjadi salah satu indikator yang penting," kata Sunggono, Kamis (16/10/2025).

Dari Rakor ini disepakati membentuk semacam Satgas atau kelompok kerja terdiri dari semua entitas, khususnya rekan-rekan OPD.

Untuk memastikan, pertama sinkronisasi data, kemudian validasi data, dan langkah yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa proses sertifikasi aset pemerintah daerah yang ada itu bisa dilakukan percepatan, lebih cepat dari yang seharusnya.

"Dan mudah-mudahan teman-teman dari Dinas Pertahanan dan Tata Ruang bisa mengawal proses ini, sehingga pada saatnya apa yang diperintahkan Bupati itu bisa kami capai dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya

Di samping Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, bukan hanya SDM di Kukar, kemudian juga memang yang lebih banyak itu adalah dokumen atas persil bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki pemda, termasuk yang tersebar di semua OPD.

"Dan terhadap hal itu, yang sudah kita lakukan dan akan kita lakukan ke depan, sebagaimana juga atas diskusi dan MOU dengan Kantor Pertanahan Kukar. Bisa kita sepakati dan pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seharusnya seperti apa," papar Sunggono.

Sunggono menambahkan, ke depan harus ada upaya mendidik anak-anak Kukar untuk menjadi juru ukur, yang selama ini menjadi pemasalahan di Badan Pertanahan.

Karena memang juru ukur mereka terbatas, mereka juga punya target kinerja untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga perlu dididik.
"Anak-anak kukar yang sebagian besar insya Allah punya kompetensi untuk menjadi juru ukur yang tersertifikasi untuk penerbitan sertifikat," ujarnya.

Sementara itu, Plt. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Alfian Noor mengatakan, adanya pembentukan satgas atau pokja ini dapat membantu mempercepat, mencatat dan memastikan aset pemda di masing-masing OPD dan kecamatan karena masih banyak aset yang belum tercatat dengan baik.

"Harapan kami dengan adanya satgas ini, kinerja pelaksanaan legalitas aset tanah pemda tercapai, terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi, terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah oleh KPK, dan tidak adanya temuan lagi oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan objek yang sama di tahun berikutnya," tuturnya. (dri)



Pasang Iklan
Top