
Situasi saat Hearing Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dishub Kota Samarinda, DPUPR Kota Samarinda, warga serta pengusaha Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda. Terkait penerapan SSA di Jalan Abul Hasan. Selasa (30/09/2025).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Diberlakukannya Peraturan lalu lintas Sistem Satu Arah (SSA), di jalan Abul Hasan, Kota Samarinda menimbulkan berbagai keluhan, yang datang dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun para pengusaha.
Menanggapi terkait isu ini, Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, menggelar Hearing dengan warga, dan para pengusaha disekitar Jalan Abul Hasan, di Ruang Rapat Lt 2, DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/9/2025).
Pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Perwakilan Kelurahan, Kecamatan, DPUPR Kota Samarinda, warga dan para pengusaha, yang diundang untuk dapat membahas, terkait dengan SSA tersebut.
Ijul, selaku pengusaha Ayam Goreng Banjar di Jalan Abul Hasan, melaporkan bahwa usahanya telah mengalami penurunan omset. Bahkan, dirinya berencana, untuk melakukan pengurangan karyawan berjumlah 3 orang.
Hal yang sama, juga dikeluhkan oleh pengusaha karpet, di Jalan Abul Hasan yang juga menambahkan keluhannya terkait peningkatan laju kendaraan akibat dari SSA, yang dapat membahayakan bagi para penduduk disekitar.
Fahrizal, selaku salah satu warga yang tinggal didaerah Jalan Abul Hasan, juga menyatakan kekhawatirannya tentang kecepatan kendaraan, yang meningkat akibat pemberlakuan SSA, hal ini juga tentunya berdampak pada waktu tempuh, dalam mengantar anak - anak pergi ke sekolah, yang biasanya hanya butuh 5 menit, sekarang menjadi 15 menit.
"Yah, tentunya pemberlakuan SSA ini, cukup menganggu masyarakat disekitar, mulai dari laju kendaraan yang meningkat, lalu waktu tempuh untuk mengantar anak sekolah yang semakin jauh, saya mohon Dishub Kota Samarinda tidak membuat suatu kebijakan, yang memberatkan masyarakat seperti ini," katanya.
Sementara itu, Kadishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, bahwa lebar jalan sudah dipaparkan dan kondisi jalan akan kritis jika dua arah, terutama saat Pasar Pagi akan beroperasi nantinya, dengan volume kapasitas rasio E dan F. Dasar hukum SSA adalah UU 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 279 tentang fungsi jalan, PP 34/2006, dan Dirjen tentang kebutuhan ruang parkir.
"Kalau kita memaksakan tetap dengan dua arah, kondisi jalan sudah sangat kritis, apalagi jika pasar pagi nantinya beroperasi, belum lagi dengan rasio kapasitas jalan yang sudah cukup tinggi," ucapnya.
Terpisah, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, juga menyampaikan bahwa kewajiban para pelaku usaha, salah satunya adalah menyediakan kantung parkir, agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Kadishub juga menyatakan, bahwa win - win solutionnya adalah, perlunya keseimbangan antara kewajiban dan hak, dan karena tidak ada lahan pemerintah di Abul Hasan, maka kantung parkir tidak bisa disediakan di badan jalan atau bahu jalan.
Sementara itu, rapat lanjutan akan kembali digelar nanti, dan Dishub sendiri memberikan tenggat waktu dua Minggu bagi mereka, untuk dapat melakukan sosialisasi, meskipun banyak pengguna jalan lain setuju dengan pemberlakuan SSA, demi kepentingan masyarakat Kota Samarinda yang lebih besar.
Sebelumnya, Dishub Kota Samarinda telah melayangkan surat pemberitahuan tertanggal 23 September 2025 ke Kelurahan dan Kecamatan setempat, untuk penerapan SSA di tanggal 24 September 2025 kemarin.
Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, telah memfasilitasi aspirasi masyarakat, setelah surat permohonan masuk pada tanggal 26 September 2025 lalu, Komisi III DPRD Kota Samarinda segera mengadakan RDP terkait permasalahan SSA, di jalan Abul Hasan.
"Yah tentunya, kami dari pihak DPRD akan terus mengawal dan menampung aspirasi masyarakat, agar permasalahan ini dapat segera menemui titik terangnya," ujarnya.
RDP tersebut membuka pintuk untuk mendengarkan keluhan dan pertanyaan warga, mengenai dasar pemberlakuan dari kebijakan SSA ini. Tidak hanya itu, penurunan omset pendapatan para pelaku usaha disekitar, selama satu pekan juga di sampaikan oleh pihak pengusaha.
"Yang jelas keluhan warga sekitar Jalan Abul Hasan sudah kita dengarkan, insya allah nanti kita akan carikan solusi dan tentu kita akan kelapangan," tandasnya. (*Abi)