Kantor Cabang Bankaltimtara Tenggarong.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG (KutaiRaya.com): Sejumlah fraksi DPRD Kukar menyoroti penyertaan modal ke Bankaltimtara sebesar Rp 21 miliar pada anggaran Perubahan APBD 2025.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto pada rapat paripurna terkait laporan Badan Anggaran dan Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Selasa (23/9/2025).
Untuk Fraksi Golkar telah disampaikan bahwa penyertaan modal boleh dilakukan jika diperkirakan APBD surplus. Namun, kondisi APBD 2025 tidaklah demikian.
"Untuk itu rencana penyertaan modal ke Bankaltimtara tidak sesuai dengan regulasi yang ada," kata Desman Minang Endianto.
Fraksi Gerindra
Saat ini APBD 2025 kekurangan pendanaan, disisi lain rancangan anggaran Rp 21 Milyar tersebut juga akan ada kendala daya serap
UMKM dengan tenggat waktu tinggal 3 bulan ini, oleh karena itu Fraksi Gerindra menyatakan bahwa penyertaan modal untuk perubahan 2025 tidak bisa dilakukan.
Fraksi Nasdem
Setuju penyertaan modal di pending, agar dilakukan di tahun 2026,
karena saat ini APBD tidak surplus.
Fraksi PAN
Penyertaaan modal ke Bankkaltimtara tidak mendesak maka bisa ditunda, dan harus ada kajian kenapa harus ada penyertaan modal.
Sebagaimana diketahui bahwa kinerja Bankaltimtara terdapat permasalahan adanya kredit macet, hal ini juga harus dikaji lebih
mendalam lagi.
Fraksi PKB dan PKS
Fraksi PKB dan PKS sebenarnya kurang puas jika hanya rancangan penyertaan modal Bankaltimtara yang dikritisi, perlu juga OPD yang penggunaan anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan di
Kutai Kartanegara.
Berdasarkan hasil rapat internal banggar, rapat banggar dengan TAPD dan
pandangan Fraksi-Fraksi dapat disimpulkan bahwa DPRD dapat menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2025 dapat disetujui kecuali anggaran untuk Penyertaan Modal Ke Bangkaltimtra sebesar Rp 21.882.342.924,81.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Bankaltimtara Cabang Tenggarong Eryuni Ramli Emil Okol menjelaskan, terjadinya penolakan penyertaan modal oleh DPRD itu merupakan haknya legislatif. Penolakan itu disebabkan kemungkinan ada yang lebih penting dari penyertaan modal ke Bankaltimtara, untuk pengembangan usaha melalui program Kredit Kukar Idaman Bunga 0 persen.
"Penyertaan modal yang tak disetujui oleh DPRD Kukar mungki ada sesuatu yang lebih penting, tapi yang jelas pengusulan penyertaan modal itu sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Eryuni Ramli Emil Okol.
Ia menyebutkan, dari aturan tersebut menyatakan bahwa penyaluran kredit melalui penyertaan modal itu sudah mencapai 75 persen. Maka pihaknya bersama pemerintah daerah bisa mengusulkan penambahan penyertaan modal.
"Dari penyertaan modal yang ada sekitar Rp 42 miliar itu, sudah disalurkan sebesar Rp 36 miliar. Itu artinya sudah melebihi dari 75 persen," sebutnya.
Pihaknya menegaskan, tujuan dari pengusulan penyertaan modal ialah untuk menambah plafon kredit melalui Program KKI. Namun jika setoran modal itu sudah disalurkan semua, maka ada keterbatasan penyaluran bagi program KKI.
"Selama ini dari Rp 36 milliar itu, sudah ada sekitar 1.700 lebih debitur yang memanfaatkan program KKI," ungkapnya.
Sementara masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut terdiri dari pelaku usaha UMKM, sektor perikanan, pertanian hingga peternakan. Harapannya, pada 2026 mendatang Bankaltimtara menerima penyertaan modal, sehingga dapat mendukung program pemerintah daerah.
Ia juga mengaku, Dldari debitur yang ada, untuk tingkat kredit macet sangat minim yakni 1 persen. Adapun kredit macet itu disebabkan oleh tingkat penjualan para debitur ini tak stabil bahkan mengalami penurunan.
"Kredit macet dengan tingkat 1 persen ini dinilai sehat, ini bagian dari risiko bisnis. Sehingga kami juga terus berupaya, untuk meminimalisir risiko tersebut," pungkasnya. (ary)