• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi pemukulan korban AAS (17) oleh pelaku MDHZ (20) di Makroman, Kota Samarinda. Rabu (17/09/2025). (Dok.Google)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota telah mengungkap kasus kekerasan dan pemerasan terhadap pelajar SMA 15 Kota Samarinda. Korban alami luka robek ditelinga akibat kekerasan.

Sebelumnya, kekerasan yang terjadi pada Senin (15/09/2025) lalu, terjadi di Jalan Kalan Luas, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda yang melibatkan korban berinisial AAS (17) dengan pelaku MDHZ (20) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Pinang Luar.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.25 WITA. Pelaku memukul kepala korban dan mengenai telinga kiri hingga robek. Pelaku juga merampas ponsel korban lalu menjual melalui media sosial.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, persoalan ini bermula saat korban melakukan kontak komunikasi kepada istri korban melalui Whatsapp.

“Pelaku mencari korban dengan mendatangi sekolahnya, lalu memukul dan merampas ponsel korban,” ucap Kapolsek Samarinda Kota.

Korban pun melakukan proses pelaporan ke Polsek Samarinda Kota dan Unit Rsskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (16/09/2025) di jalan Sejati, Kelurahan Sambutan.

Dengan penangkapan tersebut, AKP Kadiyo pun menyatakan berkomitmen atas keamanan wilayah Polsek Samarinda Kota. Terutama, pada tindak kekerasan yang melibatkan anak dibawah umur.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman pada masyarakat. Terutama pada anak-anak dibawah umur.” tandasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top