
WBP Terima Pembebasan Bersyarat.(Foto: Lapas Kelas II A Tenggarong)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 29 Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) di Lapas Kelas II A Tenggarong memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (16/9/2025).
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Suparman menjelaskan, PB ini adalah hak bagi setiap WBP. Pemberian PB ini merupakan komitmen nyata Lapas Kelas IIA Tenggarong, dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan WBP saat kembali ke masyarakat dan keluarga atau dikenal dengan sebutan re integrasi sosial.
"Untuk mendapatkan PB itu, harus memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah ditetapkan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelas Suparman pada Kutairaya, di Tenggarong.
Selama 2025 ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong telah mengusulkan sebanyak 405 orang WBP untuk program integrasi diantaranya PB, dan yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 348 orang WBP.
"Bagi kami ini adalah capaian yang sangat positif yang memberikan dampak terhadap tingkat overkapasitas hunian di Lapas Tenggarong," ujarnya.
Sementara, dalam proses usulan program integrasi bagi WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, tetap memperhatikan aspek-aspek keadilan bagi masyarakat diantara nya dengan laksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
"Tidak hanya itu, bagi WBP yang di usulkan juga dilakukan assessment resiko dan kebutuhan sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam instrumen penilaian pembinaan," ucapnya.
Ia juga mengaku, kapasitas Lapas Kelas II A Tenggarong ini hanya 416 jiwa atau WBP. Namun saat ini tingkat hunian Lapas mencapai 1.485 WBP. Tingkat hunian itu telah over kapasitas.
"Tingkat hunian WBP telah mencapai 356 persen, dengan kasus tindak pidana narkotika paling terbanyak," pungkasnya. (Ary)