• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Kemenag Kukar, H Nasrun.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dugaan kasus asusila atau pencabulan yang terjadi di Kecamatan Tenggarong dan melibatkan tenaga privat mengaji di bawah umur menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Kemenag Kukar H Nasrun mengingatkan, perekrutan tenaga privat mengaji harus usia dewasa dan memiliki pengalaman yang telah diakui oleh sejumlah lembaga.

"Kalau tenaga privat itu masih di bawah umur, artinya ini belum layak untuk memberikan pelajaran khususnya dalam keagamaan. Kita minta orangtua memilih tenaga privat mengaji lebih teliti," ujar Nasrun, Rabu (10/9/2025).

Jika memang ada dugaan asusila yang dilakukan oleh tenaga privat itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mencari tahu terkait identitas pelaku.

Ia menyarankan pihak keluarga korban bisa segera melaporkan hal itu ke polisi agar kasus tersebut bisa ditangani pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

"Terlebih pelaku dan korban ini masih di bawah umur, itu ada aturan perundang-undangan yang mengatur khususnya dalam menangani kasus tersebut," ujarnya.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT P2TP2A DP3A) Kukar, Faridah membenarkan adanya laporan masuk pada 2024 lalu, terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan tenaga privat mengaji di Tenggarong.

"Laporan itu telah ditindaklanjuti dan diproses hukum. Intinya kami ini hanya melakukan pendampingan psikolog di saat dimintai keterangan oleh kepolisian," ucap Faridah. (ary)



Pasang Iklan
Top