
Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto saat diwawancarai awak media. Selasa (09/09/2025).(Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Puguh Harjanto mengatakan, Desa di Kaltim tetap harus optimis meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), meskipun Dana Desa (DD) di RAPBN 2026 menurun hingga 11 Trilliun.
Diketahui, dana desa pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (RAPBN) tahun 2026 mengalami penurunan menjadi Rp 60 Trilliun dari Rp 71 Triliun.
Hal ini tentunya akan berimbas pada daerah-daerah di Indonesia termasuk Kaltim. Kadis DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto saat dimintai keterangan oleh awak media mengungkapkan, jika penurunan dana desa dapat diantisipasi dengan memaksimalkan sumber pendapatan desa lainnya.
"Penurunan dana desa pasti akan berdampak pada anggaran desa. Disinilah nanti kita akan mencoba untuk memaksimalkan sektor-sektor lainnya yang merupakan sumber pendapatan desa, " ucap Kadis DPMPD Kaltim. Selasa (09/09/2025).
Jika merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 72 jo. Propu Nomor 1 tahun 2020, desa memiliki setidaknya 7 sumber anggaran yaitu bantuan keuangan dari APBD Provinsi, bantuan dari APBD Kab/Kota, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi APBN, PADes, hibah atau sumbangan serta dana desa itu sendiri.
"Kalau kita lihat dari arahan Presiden pada nota keuangan, tidak hanya desa yang berdampak. Untuk sekarang, kita minta agar desa bisa berfokus pada sektor pembangunan desa, " imbaunya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sebelumnya menuturkan, jika isu pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) tidak hanya berimbas pada sektor desa saja, akan tetapi juga berimbas pada sektor lainnya.
"Ya terkait dengan hubungannya pada isu pemangkasan TKD, terdampak itu pasti ada. Tapi nanti coba kita lihat mana yang lebih urgen dan mana yang masih bisa di undur ke tahun 2027, ucap Seno Aji.
Meskipin isu pemangkasan masih belum menemukan kejelasan, Pemprov Kaltim sampai berita ini ditayangkan masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Pada Senin (08/09/2025) kemarin, Pemprov Kaltim bersama dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah mengesahkan KUA-PPAS tahun 2026, pada Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kaltim. (*Abi)