• Senin, 04 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota DPRD Kukar, Muhammad Idham.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Kasus perceraian di Kutai Kartanegara tinggi. Hingga akhir Agustus 2025, mencapai angka 1.179 kasus. Dari jumlah itu, 270 kasus cerai talak dan 906 cerai gugat.

Anggota DPRD Kukar Muhammad Idham, mengungkapkan, bahwa terjadinya perceraian ini disebabkan oleh perselisihan terlebih yang dialami generasi muda. Pernikahan dini juga menjadi salah satu faktor rentannya perceraian.

"Menikah diusia belum matang, membuat emosional pasangan suami dan istri tidak stabil. Setelah pernikahan pastinya, menjalani kehidupan yang penuh tantangan," kata Muhammad Idham pada Kutairaya, di Tenggarong, Jumat (5/9/2025).

Untuk itu, pasangan suami dan istri harus bisa menyikapi kehidupan setelah menikah. Mereka harus mempersiapkan mental, jasmani dan rohani.

"Calon pengantin maupun pasangan suami dan istri harus lebih mengedepankan komunikasi, agar tidak terjadi perceraian," sebutnya.

Pihaknya juga berharap kepada pemerintah daerah, untuk dapat berperan aktif dalam menekan pernikahan dini. Batas usia nikah saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 16/2019, tentang perkawinan dan menetapkan batas usia minila 19 tahun bagi pria dan wanita.

"Aturan ini untuk melindungi remaja terhadap risiko pernikahan dini," ujarnya.

Adapun risiko pernikahan dini ialah, mengancam kesehatan ibu akibat kehamilan diiusia muda, potensi masalah gizi dan kesehatan anak, pola pengasuhan anak yang tidak teratur karena masih labil.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi yang ingin melangsungkan pernikahan bisa mengontrol emosionalnya dan bagi pasangan suami dan istri yang ingin mengajukan perceraiannya, harus lebih dipertimbangkan.

"Karena dari perceraian itu akan berdampak terhadap psikolog anak-anak,"katanya. (ary)



Pasang Iklan
Top