Ilustrasi PNS.(Foto: Instagram infocpns2021)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com):Dalam menjalankan roda pemerintahan perlu adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten, hal ini untuk membantu kinerja percepatan layanan. Salah satunya adalah status pendidikan syaratnya termasuk untuk kenaikan jabatan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Kabid Mutasi dan Promosi, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kukar Mopfy Ramadhan, mengatakan, untuk kenaikan jabatan di suatu instansi atau OPD ada ketentuan. Jadi syarat jabatan PNS untuk tingkat pendidikan terendah itu harus SMA. Baik itu pejabat administrasi perkantoran contohnya itu syarat jabatan pendidikannya harus SMA di Kukar.
"Karena saat ini itu masih ada terdapat beberapa PNS yang masih memiliki pendidikan di bawah SMA yakni SD dan SMP. Walaupun tidak banyak tapi masih ada dan itu menjadi tugas kami BKPSDM dalam rangka untuk meningkatkan taat pendidikan," ujarnya Rabu (3/9/2025).
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa pandangan PNS yang masih berpendidikan di bawah SMA, mereka lebih baik menekolahkan anaknya, daripada meningkatkan pendidikannya. Jadi anggapan ini yang menjadi salah satu hambatan layanan di OPD.
"Kami ingin mengajukan persetujuan pertimbangan teknis melalui aplikasi I-Mut terkendala syarat jabatan. Dan saat ini kami masih mendata jumlah PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan di bawah SMA. Kemudian kami koordinasikan dengan dinas pendidikan dalam waktu dekat," ungkapnya.
Nantinya akan berkoordinasi terkait mekanisme penerapan paket C atau paket B. Dengan harapan PNS-PNS yang masih berstatus atau memiliki pendidikan di bawah SMA itu bisa terbantu untuk layanan kepegawaian selanjutnya.
"Kita juga akan coba untuk membuatkan tim untuk pembercepatan penyelesaian PNS yang masih pendidikan SD, SMP. Kemudian baru kami bisa tindak lanjuti untuk memberikan layanan organisasi kepegawaian bagi mereka," ujarnya.
Diketahui bahwa pihak BKN sudah mengharuskan seluruh layanan kepegawaian harus mendapatkan pertimbangan teknis, dan syarat kualifikasi pendidikan ternyata masih banyak yang belum sesuai standar.
"Kami harapkan langkah yang kami lakukan untuk mendata dan mendorong PNS yang masih berpendidikan di bawah SMA ini bisa mempercepat pelayanan kepegawaian," tutupnya. (dri)