• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kabid Mutasi dan Promosi, BKPSDM Kukar Mopfy Ramadhan.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kabar baik bagi para Pegawi Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merubah kenaikan pangkat (golongan), yang sebelumnya hanya 6 bulan dalam satu tahun sekarang menjadi 12 bulan. Hal ini berdasarkan peraturan BKN nomor 4 tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan PNS. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2025.

Kabid Mutasi dan Promosi, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Mopfy Ramadhan membenarkan adanya kebijakan dari BPN terkait kenaikan pangkat PNS, informasi tersebut didapat malalui zoom bersama BKN Selasa (2/9/2025). Dan surat itu baru berlaku per tanggal 1 Oktober 2025. Sementara untuk juknisnya itu belum sampai ke Kukar. Prosedurnya masih menggunakan 1 tahun masih 6 kali naik pangkat.

"Tapi BKN menerapkan kebijakan ini per tanggal 1 Oktober, itu sudah menggunakan 12 kali dalam 1 tahun. Jadi setiap bulan itu bukan berarti orang itu naik pangkat dan golongan itu 12 kali setahun tidak, tapi periodenya," kata Mopfy kepada KutaiRaya.com di ruang kerjanya Rabu (3/9/2025).

Mopfy menjelaskan, bagi yang terlambat naik pangkat di bulan Oktober bisa di bulan November Terlambat di November bisa usul di Desember. Terlambatnya mungkin karena waktu pas di periode sebelumnya, yang bersangkutan belum mengajukan pengusulan atau berkasnya tidak lengkap atau angka kreditnya yang belum cukup atau sertifikatnya yang sudah keadaan luas. Karena kenaikan pangkat itu banyak syaratnya.

"Tujuan dari perpanjangan periodisasi ini adalah untuk mempercepat proses dan naik pangkat pun itu sebenarnya bukan hak tapi penghargaan. Kebanyakan orang itu pasti mengatakan, aku sudah 4 tahun ini harusnya aku dapat hak naik pangkat. Tapi, sebenarnya naik pangkat itu adalah penghargaan," jelasnya.

Adapun syarat kenaikan pangkat yang masih dipakai saat ini, yakni apabila yang bersangkutan itu mengisi data Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dengan baik dan benar, up to date.

"Jadi, kita hanya cross-check terkait dengan penilaian kinerja pegawainya saja. Kita hanya mengecheck ketika yang bersangkutan itu sudah diberikan penilaian kinerja minimal baik, kami tidak memerlukan berkas yang bertele-tele saat ini, karena semua berada di data SIASN," ujarnya.

Ia menambahkan, syarat untuk jabatan pelaksana itu yang paling terbaru adalah ada pertimbangan teknis dari BKN terkait aplikasi I-Mut, semua sudah terdata di aplikasi tersebut.

Sementara itu, Lurah Baru, Bayu Ramanda Bani Nugraha, mengatakan sebagai Aperatur Sipil Negara (ASN), terhusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ia menyambut baik putusan dari lembaga yang mengampu dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang telah memberikan kebijakan baru untuk batangkan pangkat.

Sebagai mana diketahui, dulu sebelum tahun 2024 itu perjalanan kenaikan pangkat itu, hanya April dan Oktober setelahnya terbitlah Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional yang berlaku di tahun 2024 lalu, setahun 6 kali tiap bulan genap. Bulan 2, 4, 6, 8, 10, 12.

Dan di awal September 2025 ini BKN mencabut dan membatalkan peraturan tahun 2023, menggantinya dan menambah waktu kenaikan pangkat dari 6 bulan menjadi 12 bulan dan hal ini dikatakanlah 1 bulan sekali.

"Kebijakan ini memacu semangat kami, para ASN, untuk bisa berkontribusi yang lebih maksimal. Karena saya juga termasuk yang dalam proses kenaikan pangkat di bulan Oktober ini. Dan Persetujuan Teknis kami sudah terbit, sedang on process di BKD Provinsi Kaltim, karena kami naik ke golongan 4 untuk di Tenggarong, lurah ada 3 orang yang golongan 4 yakni lurah Timbau, Panji, dan lurah Baru menyusul di 1 Oktober," ungkapnya.

Dan nantinya kenaikan golongan ini dari penata tingkat 1 ke pembina. Dan itu secara umum, kenaikan pangkat itu 4 tahun sekali.

"Harapan saya dan kawan-kawan ASN tentunya kita sudah diberikan kesempatan, tinggal bagaimana kita secara personality lebih memaksimalkan kinerja kita, tambah di situasi sekarang, tuntutan, penilaian, pengawasan, bukan hanya dari secara struktural, tapi juga dari lingkup masyarakat," harapnya.

Ia menambahkan, tentunya kebijakan ini menjadi semangat, menjadi tantangan bagaimana personality-personality ini bisa mempersiapkan diri, meningkatkan kompetensi. Apalagi sekarang BKN itu sudah mulai menyasar pegawai-pegawai berprestasi untuk bisa diberikan penghargaan, kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi di luar kenaikan pangkat reguler. (dri)



Pasang Iklan
Top