Kedua pelaku yang berhasil ditangkap.(Foto:Dok Polsek Tenggarong Seberang)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) : Dua pemuda asal Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang, nekat mencuri sepeda motor milik warga saat melihat adanya kesempatan. Dua pemuda tersebut berinisial RA (25) dan VP (17), aksi mereka berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dua pelaku tersebut melakukan aksinya di Jalan Ahmad Yani Rt 05 Desa Loapari, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Aulia Hadi Rahman saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban inisial AR (34), pada Senin (1/9/2025) pagi, dirinya melaporkan atas kehilangan sepeda motornya jenis Honda Vario 125 warna hitam.
"Motor tersebut digunakan korban terakhir pada malam sebelumnya, dan diparkir di halaman rumah dalam kondisi kunci masih menempel," ujar IPTU Aulia Hadi Rahman pada Kutairaya.com melalui via telepon, Rabu (3/9/2025).
Setelah adanya laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Andi Ceriz Fahrizal, langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan serta pengembangan. Pihaknya berhasil mendapatkan petunjuk awal dari rekaman CCTV kantor desa dan informasi warga sekitar.
"Awalnya masih samar wajahnya tidak terlihat jelas di CCTV, tapi kami terus lakukan pengembangan, cari bukti, sampai akhirnya yakin siapa pelakunya," sebutnya.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang di simpang tiga SMA 3 Unggulan, Desa Perjiwa, pada sore harinya.
"Pelaku dapat kita amankan karena dari ciri khas pelaku. Jadi salah satu pelaku itu ada yang berjalan dengan kondisi pincang dan pakaian yang sama saat melakukan aksi," tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah berniat menjual motor curian dengan harga Rp1,5 juta, namun belum sempat terjual karena lebih dulu tertangkap oleh pihak polisi.
Untuk itu pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Pelaku utama RA kini ditahan di Polsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku yang masih di bawah umur diserahkan ke Dinas Sosial," paparnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama untuk tidak meninggalkan kunci tergantung dimotor.
"Pelaku kejahatan itu bukan hanya karena niat, tapi juga karena ada kesempatan, jadi tolong jaga kendaraan dan rumah masing-masing dengan baik," tutupnya. (*zar)