• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Masyarakat Adat Lebak Cilong sampaikan aspirasi ke Ketua DPRD Kukar.(Achmad Rizki/KutaiRaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sejumlah masyarakat adat Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis mengeluhkan lahan adat diwilayah desanya, yang masuk zona Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi hingga Hak Guna Usaha (HGU) budidaya kehutanan.

Kepala Adat Keham Tambak Desa Lebak Cilong, Udi Cilong mengatakan, dengan masuknya status HPL dan HGU itu masyarakat adat merasa terganggu. Sebab desa adat ini merupakan desa tertua yang lebih dulu dari penetapan administrasi pada zona tersebut.

"Itu dibuktikan dengan situs situs budaya masih ada, desa ini sudah lama," kata.

Pihaknya terus berupaya untuk mempertahankan hak hak adat. Agar masyarakat adat ini tidak merasakan adanya benturan dari pihak manapun.

Jika ini tak diperjuangkan, maka sangat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat setempat, baik dari hilangnya sektor perkebunan, pertanian, perikanan, peternakan milik masyarakat.

"Kami bukan menyalahkan pemerintah, tapi pemerintah harus memahami kebijakan dan turun lapangan untuk melihat kondisi secara fakta," sebutnya.

Dengan kondisi saat ini, bahkan masyarakat pernah disebut melakukan penyerobotan lahan, dan itu membuat masyarakat resah.

"Ada sekitar 13 ribu hektare lahan masyarakat yang diklaim sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU). Kita mau melakukan aktivitas di lahan sendiri merasa khawatir, karena kita bisa dikejar kejar oleh perusahaan," jelasnya.

Untuk mempertahankan hak adat, masyarakat menyampaikan aspirasi Ke DPRD Kukar."DPRD akan memfasilitasi dan mengawal persoalan ini hingga tuntas," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, HGU ini harus diteliti terlebih dahulu. Jangan sampai ini hanya diatas kertas, sebelum HGU ini terbit seharusnya hak hak masyarakat harus dirampungkan terlebih dahulu.

"Tidak boleh ada terbit HGU, jika masih ada hak hak masyarakat di wilayah tersebut, baik itu hak menanam, rumah, dan lainnya," jelas Ahmad Yani.

Menurutnya, lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU ini ialah lahan yang tak dilakukan peninjauan secara detail, oleh perusahan perusahaan. Sehingga hak hak masyarakat tertindih. (ary)



Pasang Iklan
Top