• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Proses Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja kini semakin dipermudah, dengan layanan pada Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini disediakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah layanan kesehatan termasuk JHT.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar Eka Suryadi menjelaskan, JHT dari kerja manapun, kantor manapun, perusahaan manapun, dengan masa tunggu satu bulan bisa dicairkan, sementara bagi pekerja meninggal tanpa tunggu satu bulan bisa langsung dicairkan.

Seperti halnya WNA yang kembali ke negara asalnya, tanpa satu bulan langsung bisa cair, atau pekerja yang memasuki usia 56 tahun, bisa langsung tanpa tunggu satu bulan.

"Prosesnya mudah, bahkan kami mempermudah dengan menggunakan aplikasi JMO, yang prostrik mobile. Tapi saat ini dari awal yang kita kembangkan aplikasi tersebut di angka 17 juta salurnya. Sekarang sudah meningkat menjadi 15 juta kebawah, sudah bisa melakukan proses klaimnya menggunakan aplikasi JMO, regulasinya hanya masa tunggu 1 bulan setelah berhenti," ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Ia menyebutkan ada dua skema pencairan yang bisa dilakukan. Pertama, pencairan maksimal 30 persen dari saldo JHT khusus untuk pembelian rumah. Kedua, pencairan sebesar 10 persen saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.

Eka menambahkan jika ada yang ingin melanjutkan JHT ke perusahaan selanjutnya dengan orang yang sama bisa dilakukan.

"JHT sebagian yang bisa diambil dengan catatan sudah menjadi peserta selama 10 tahun minimal. Sementara yang masih bekerja bisa juga dicairkan tapi hanya sebesar 10%. Karena nanti di saat mengambil sisanya 90% akan kena pajak progresi sebesar 25%," jelasnya.

Eka tidak merekomendasikan untuk mencairkan sebelum memenuhi syarat, walaupun itu haknya peserta supaya tidak menjadi penyesalan di kemudian hari. Itu yang kami lakukan.

"Harapan kami dengan adanya layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan persiapan di masa pensiun mendatang," tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top