• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



DPRD Kukar hadiri rakornas produk hukum daerah di Kendari.(Foto:DPRD Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com):Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kukar mendorong pemerintah daerah, untuk dapat mempermudah perizinan berusaha.

Hal ini selaras dengan imbauan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) produk hukum daerah, di Kendari, Rabu (27/8/2025).

Menurut Ketua Bapemperda Johansyah, pelayanan perizinan di kabupaten masih terlalu menyulitkan bagi pengusaha. Ini harus menjadi evaluasi, sebab pengusaha juga memiliki kontribusi kepada daerah.

"Pemerintah daerah seharusnya tidak memberatkan aturan aturan khususnya terkait perizinan berusaha, kepada pengusaha yang akan beroperasi di Kukar," kata Johansyah pada Kutairaya.

Pemerintah darrah juga harus bisa menyerap aspirasi dari pelaku usaha, agar bisa memberika pelayanan perizinan yang efisien dan efektif.

Dengan meningkatnya sektor usaha di Kukar, ini bagian dari upaya mendongkrak sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kukar, terlebih dalam menanggulangi efisiens daerah.

Selama ini, Kukar masih bergantung kepada Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Jika DBH itu mengalami penurunan, petinya sangat berpengaruh terhadap fiskal daerah.

"Kita saat ini masih bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), contoh di daerah Bandung dan Bali. Mereka 70 persen APBDnya ditopang dari sektor usaha," sebutnya.

Untuk itu, pemerintah daerah harus belajar dalam mencari peluang peluang, untuk memaksimalkan PAD. Kukar memiliki potensi yang luar biasa dan bisa dimaksimalkan, khususnya dalam pengembangan bisnis.

Dirinya berharap, sektor usaha di Kukar semakin maju dan eksis. Dunia usaha ini membuktikan terkait dengan kekuatan ekonomi daerah. Hidupnya sektor usaha sangat memberikan manfaat ditengah masyarakat, terlebih penyediaan lapangan pekerjaan. (ary)



Pasang Iklan
Top