Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti. (Siti Khairunnisa/Kutairaya)
SAMARINDA, (Kutairaya.com): Aksi pencurian dengan modus pecah kaca kembali terungkap di Samarinda. Seorang pemuda berinisial L (21) ditangkap setelah terbukti membobol mobil di area parkir Samarinda Central Plaza (SCP) dan mengambil perhiasan emas milik korban senilai Rp12 juta, Rabu (20/8/2025).
Yang mengejutkan, pelaku mengaku mempelajari teknik ini dari video di media sosial TikTok dan pencarian di Google. Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menjelaskan pelaku menggunakan pecahan busi untuk merusak kaca mobil.
"Metode ini memungkinkan kaca kendaraan pecah seketika tanpa menimbulkan suara keras. Setelah itu, pelaku dengan mudah mengambil barang berharga yang ditinggalkan pemilik di dalam mobil," terangnya saat konferensi pers, Selasa (26/8/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa cincin dan anting emas yang disembunyikan di rumah pelaku. Sementara tas milik korban sudah dibuang ke tempat sampah oleh pelaku.
Pelaku berdalih melakukan pencurian karena membutuhkan biaya pernikahan, namun polisi menegaskan alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran hukum.
"Apapun motifnya, pencurian tetap merupakan tindak pidana. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, terutama di area publik.
"Jangan pernah meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Modus pecah kaca bisa berlangsung sangat singkat dan kerap terjadi di lokasi parkir umum," tutupnya. (skn)