Kegiatan sidak ke Toko Modern di Muara Badak. (Foto: Satpol PP Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Satpol PP Kutai Kartanegara melakukan penyegelan terhadap toko modern yang berada di Kecamatan Muara Badak, yang diketahui belum mengantongi izin.Penyegelan dilakukan pada Kamis (21/8/2025), setelah sebelumnya telah melayangkan 3 kali surat teguran kepada pemilik toko modern di Muara Badak.
"Satpol PP telah melayangkan surat teguran 1, 2, dan 3 namun tidak diindahkan oleh pemilik toko," kata Kasatpol PP Kukar Arfan Boma Pratama, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Rasidi, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena toko modern tersebut beroperasi tanpa Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan aparat keamanan.
"Namun berselang dua hari penyegelan tersebut kami buka, karena pihak toko sudah bersurat ke kami untuk segera melengkapi izin atau IUTM ke DPMPTSP Kukar. Penegakan aturan ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar selalu melengkapi izin sesuai ketentuan," katanya.
Rasidi menegaskan bahwa, berkaitan dengan penegakan toko modern yang belum berizin itu ada di Satpol PP, dan di Bidang PPHD yang melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan.
"Nah, kita sudah melaksanakan pertama sosialisasi kepada setiap kecamatan terkait dengan penegakan perda dan perkadaan. Jadi kita langsung sosialisasi, turunlah kami melakukan pengawasan. Kami temukan dalam beberapa kecamatan itu ada beberapa toko modern yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Ijin Usaha Toko Modern,"katanya.
Kemudian ada dilakukan tindakan persuasif untuk mengingatkan kepada pemilik agar segera mengurus izinnya, contoh khas di Muara Badak itu kami beri tenggang waktu setahun takutnya sulit, tapi ternyata sampai berapa tahun mereka abai terus.
"Jadi kami tindak lanjutilah segera mungkin, ada teguran 1, 2, dan 3, nah baru kemarin itu kami segel. Memang proses cukup panjang, karena orang ini kan pemahamannya berbeda-beda, kita hanya melaksanakan penegakan perda untuk mendorong peningkatan PAD aja," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa semua toko modern juga sudah dilakukan pengawasan dan sosialisasi. (dri)