Satpol PP melakukan penertiban di Eks Bandara Temindung. (Siti Khairunnisa/Kutairaya)
SAMARINDA (Kutairaya.com): Satpol PP Kalimantan Timur kembali melakukan penertiban lapak pedagang di kawasan eks Bandara Temindung Samarinda, Senin (18/8/2025). Dalam operasi yang disebut sudah ketujuh kalinya sejak 2023 itu, petugas menekankan bahwa penertiban hanya menyasar bangunan permanen yang didirikan pedagang di lokasi tersebut.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah tiga kali mengalami penertiban. Ia mengatakan, pedagang sebenarnya tidak keberatan ditertibkan asalkan dilakukan dengan cara manusiawi.
"Tidak, dia asal jangan pakai senso. Kalau gak ada orangnya, diangkutnya. Jadi asal jangan di senso saja. Maunya diberitahukan dulu enak," ujarnya.
Pedagang tersebut berharap pemerintah memberikan solusi karena tidak semua lapak bisa dibongkar dan dipindahkan setiap hari.
"Kalau sudah selesai jualan. Kita nggak bisa kalau ngangkut semua ke rumah. Kita kan bapaknya kerja, saya guma berdua anak," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PPKaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan, pedagang tetap diperbolehkan berjualan asalkan tidak membangun lapak permanen.
"Mereka juga minta solusi bagaimana supaya mereka bisa tetap berjualan di sini. Solusi kami adalah mereka boleh tetap berjualan tapi dengan catatan tidak permanen," jelasnya.
Ia menyebut, sebelum penertiban ini pihaknya sudah memberikan peringatan. Informasi juga diperoleh dari warga sekitar yang melaporkan adanya bangunan permanen baru.
"Harapan kepada masyarakat sekitar, mereka patuh ya, kita tidak melarang mereka berjualan, tapi tolong juga mereka hargai kita ya, kita tidak ingin menciptakan kemiskinan baru," tutupnya. (skn)