• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Perumahan GTR di Tambak Rel Tenggarong.(Foto:Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Untuk menyediakan hunian yang layak, Perumahan Griya Tambak Rel (GTR) menghadirkan ratusan rumah subsidi dan non subsidi, yang berlokasi di Jalan Tambak Rel, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ada sekitar 750 unit rumah layak huni dengan kriteria 95-97 persen merupakan rumah subsidi. Pembangunan perumahan ini bertujuan untuk mendukung program Pemerintah Pusat yaitu, program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

PT. Bintang Mandiri Realti (BMR) merupakan pengembang dari perumahan tersebut. Direktur PT BMR, Anju Eben Ezer Siahaan mengatakan, dari 750 unit tersebut telah dihuni sekitar 450-500 unit rumah subsidi dan non subsidi. Antusias masyarakat untuk memiliki rumah masih tinggi dan memanfaatkan program pemerintah pusat, untuk mendapatkan rumah dengan harga yang murah.

"Pemerintah pusat memiliki program MBR untuk mengatasi Rumah Tangga yang Tak memiliki rumah, berdasarkan data pemerintah pusat ada sekitar 13 juta rumah tangga di Indonesia tidak memiliki rumah. Sehingga program ini untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak," kata Anju Eben Ezer pada Kutairaya, di Tenggarong, Kamis (21/8/2025).

Perumahan GTR ini menyediakan rumah dengan tipe 36 subsidi, dengan harga Rp 182 juta dan untuk rumah non subsidi diatas Rp 200 juta. Masyarakat dapat memiliki hunian layak dengan subsidi harus sesuai ketentuan mulai dari batasan gaji dan belum memiliki rumah.

"Yang bisa memanfaatkan program perumahan subsidi ini maksimal berpenghasilan Rp 12 juta, itu jika suami dan istri bekerja. Kalau yang bekerja hanya salah satunya saja, maka maksimal berpenghasilan Rp 8 juta," ucapnya.

Ia mengaku, dalam satu tahun penjualan rumah subsidi dan non subsidi mencapai 90-100 unit. Untuk di 2025 ini sudah ada sekitar 30 unit laku terjual. Namun yang menjadi kendala dalam pembelian rumah ini ialah, terkait dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).

"Saat ini BPHTB masih dipungut oleh pemerintah daerah, seharusnya gratis. Hal itu berdasarkan keputusan 3 Menteri yaitu Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perkim," imbuhnya.

Meskipun sudah ada subsidi baik dari DP hingga cicilan dalam pembelian unit rumah, konsumen juga harus menikmati atas BPHTB. Karena pajak itu dinilai memberatkan masyarakat yang ingin memiliki rumah impian.

"Pajaknya itu Rp 5,1 juta setiap pembelian atau balik nama. Itu harusnya gratis dari pemerintah pusat, faktanya masih membayar," jelasnya.

Untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap pembelin rumah subsidi ini, pihaknya rutin mempromosikan lewat media sosial. Bahkan tanpa media sosial, konsumen yang telah merasakan fasilitas perumahan ini, bisa menyampaikan kepada orang lain yang tengah mencari hunian.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bahari Joko Susilo menjelaskan, pemerintah daerah telah menindaklanjuti terhadap pembebasan pajak BPHTB, sejak diterbitkan kebijakan penghapusan BPHTB bagi program MBR, yang telah disepakati oleh Keputusan 3 Menteri.

"Kebijakan tersebut keluar sejak 2024 lalu dan langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Bagi masyarakat yang masuk program MBR, telah dibebaskan pajaknya," tegas Bahari Joko Susilo.

Menurutnya, masyarakat yang dikenakan pajak BPHTB ini yang tak masuk program MBR, namun itu bisa direkomendasikan untuk mendapatkan potongan dengan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Contoh harga rumah Rp 100 juta, dipotong 80 juta. Maka yang dibebankan nilai Rp 20 dikali 5 persen," tutupnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top