Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar Rasidi.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Ratusan Peraturan Daerah (Perda) di Kutai Kartanegara sudah disahkan menjadi lembaran aturan. Dalam penegakan Perda tersebut, Satpol Kukar menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kasatpol PP Kukar Arfan Boma Pratama, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Rasidi mengatakan bahwa Satpol PP adalah instansi penegak Peraturar Daerah (Perda) sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dan sesuai dengan UU 23 tahun 2014 pasal 256 , Satpol PP itu adalah penegak Perda, Perkada, penyelenggaraan trantibum dan perlindungan masyarakat.
"Di Kukar eksisting Perda itu ada 301 Perda, kemudian Perkada 1.120. Dari 301 Perda tersebut yang memuat sanksi ada 43 Perda dan Perbup-nya. Kami dalam penegak Perda selalu berkoordinasi dengan pemangku OPD teknis terkait," jelas Rasidi di ruang kerjanya, Salasa (19/8/2025).
Keterlibatan OPD terkait penting. Seperti Disperindag terkait pemetaan toko modern, Dinas Perikanan terkait ilegal fishing, dengan Dinas Perizinan tentang izin usaha di Kukar. Kemudian Perda terkait pengamanan aset daerah. Aset daerah tertuang pada Permendagri tahun 2011 yang sudah dirubah dengan Permen tahun 2016 tentang SOP Satpol PP, juga tertuang bahwa Satpol PP adalah pengaman aset daerah.
Ia menyebutkan bahwa manakala proses penerapan peraturan daerah tidak sesuai ketentuan, maka Satpol PP melakukan upaya penegakan Perda melalui kegiatan penertiban di bidang Trantibum. "Dan kami melakukan pengawasan, teguran ke 1, 2, 3 dan eksekusi langsung atau sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pelaku," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa belum lama ini, Satpol PP melakukan penegak Perda terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Muara Jawa, Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tenggarong dan Penertiban Badut di Tenggarong. Tindakan ini dilakukan karena kasus tersebut sudah meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum.
Selain itu, Satpol PP juga gencar melakukan sosialisasi terkait sosialisasi tentang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di beberapa kecamatan.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi Perda tersebut kedepan penyelenggaraan Trantibum di Kukar bisa berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Muara Jawa, Muhammad Ramli mengatakan bahwa upaya penegakan Perda dilakukan oleh Satpol PP Kukar khususnya di Muara Jawa. Karena ada beberapa oknum yang membuat keresahan masyarakat salah satunya kasus TPPO. Sehingga perlu ada tindak tegas yang harus dilakukan, agar masyarakat tetap aman dan nyaman.
"Harapan kami, penegakan ini tetap dilakukan, selain itu juga harus ada pengawasan maupun patroli di wilayah yang rawan terjadinya kerusuhan," tutupnya. (dri)