
Kasatlantas Polres Kukar AKP Ahmad Famdoli.(Achmad Nizar/Kutairaya)
TENGGARONG, (Kutairaya.com): Masih Marak pengendara motor di bawah umur di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kejadian ini bukan hanya melanggar aturan tapi juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Kukar.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli mengatakan, aturan berkendara sudah jelas diatur dalam ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk kendaraan roda dua ,pengendaraa harus memiliki SIM C dan minimal harus berusia 17 tahun.
"Kalau kita lihat sekarang banyak anak sekolah khususnya yang masih duduk di bangku SMP sudah menggunakan sepeda motor, tanggapan saya kurang setuju dengan itu, mereka belum cukup umur, belum punya SIM, dan secara psikologis juga belum siap,” ujar Fandoli pada Kutairaya.com, Minggu (17/8/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam hal seperti ini. Menurutnya orang tua harus lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anaknya, agar tidak membiarkan mereka menggunakan kendaraan sebelum waktunya.
"Takutnya karena masih terlalu dini dibiarkan pegang motor, bisa menyebabkan kecelakaan, kalau sudah terjadi, yang rugi bukan hanya anak itu, tapi juga keluarga dan orang lain di jalan," katanya.
Untuk mencegah hal ini, Satlantas Polres Kukar akan melakukan patroli secara rutin. Selain itu, ia akan menjalankan kegiatan razia kendaraan di wilayah yang banyak melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara dibawah umur seperti di wilayah Kecamatan Samboja, Anggana, Loa Janan dan Muara Jawa.
"Nanti akan kita giatkan razia 1 bulan sekali di wilayah tersebut, tujuannya untuk menertiban masyarakat, selain itu kita akan melakukan sosialisasi yang melibatkan bhabin khatimbnas," sebutnya. (*zar)