• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Etle Statis yang berada di simpang Pulau Kumala, Timbau. (Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG,(Kutairaya.com): Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) masih aktif diberlakukan di Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli menyampaikan, sistem ini tetap berjalan hingga saat ini dan terus memantau pelanggaran lalu lintas, baik melalui Etle Statis maupun Etle Mobile

"Etle masih berlangsung, kami tetap aktif lakukan pengawasan lalu lintas melalui etle," ujar AKP Ahmad Fandoli pada Kutairaya.com, Kamis (14/8/2025).

Pada tahun ini, tercatat sudah sekitar 100 hingga 200 pelanggaran yang berhasil tertangkap melalu Etle, baik yang statis maupun mobile.

"Pelanggaran yang tertilang oleh Etle mayoritas seperti pengendara tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan pengemudi di bawah umur," jelasnya

Saat ini, Etle Statis terletak di berberapa titik lokasi, seperti di Simpang DPR Kelurahan Timbau dan Simpang Pulau Kumala Kelurahan Timbau,

"Untuk Etle mobile, kita yang sedang beroperasi ada sekitar 4 hingga 6 unit, junlah ini disesuaikan dengan anggota patroli di lapangan, "pungkasnya

Ia menjelaskan pengendara yang telah Tertilang oleh Etle akan diinformasikan atau diberitaukan oleh pihaknya melalui via Short Massage Servis (SMS)

"Bagi masyarakat yang terekam melakukan pelanggaran, akan ada pemberitahuan melalui SMS dari pihak kepolisian, setelah itu masyarakat bisa mengurus proses tilang di Satlantas Polres Kukar,"jelasnya

Saat di tanya rencana penambahan sistem Etle pada tahun mendatang, ia mengatakan bahwa akan berkoordinasi terlebih dulu pada stakeholder terkait ,karena pengembangan sistem ini memerlukan dukungan lintas instansi.

"Harapan kami dengan adanya Etle ini, masyarakat bisa lebih patuh dan tertib dalam berlalu lintas, kalau semua pengendara tertib, angka kecelakaan lalu lintas bisa kita tekan," tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top