• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Desa Separi Sugianto.(Foto:Dok.Pemdes Separi)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Lahan milik warga Desa Separi Tenggarong Seberang diduga digarap oleh perusahaan pertambangan, yang belum dilakukan proses pembebasan oleh perusahaan. Persoalan tersebut, saat ini tengah ditangani pemerintah desa setempat.

Menurut Kepala Desa Separi Sugianto, lahan milik warga seluas 2,5 hektar. Warga menuntut adanya ganti rugi lahan yang digarap oleh perusahaan."Permasalahan lahan ini timbul sejak 2023 lalu setelah pemilik lahan mengetahui lahan tersebut digali oleh salah satu perusahaan. Sehingga pemilik lahan ini melaporkan kejadian tersebut ke kantor desa," terang Sugianto, kepada Kutairaya, Jumat (15/8/2025).

"Kita sudah sering melakukan mediasi dan mempertemukan antara pihak warga dan perusahaan, namun masalah itu belum ada titik temu sehingga sampai sekarang belum kunjung selesai," kata Sugianto.

Sementara pihak perusahaan mengaku, lahan warga tersebut sudah dibebaskan namun si pemilik tanah ini tak merasa lahannya diganti rugi oleh perusahaan. Pembebasan lahan itu dilakukan pada 2012 lalu.

"Artinya lahan itu dijual oleh orang lain, tanpa sepengatuhan pemilik tanah," sebutnya.

Tugas pemerintah desa ini ialah hanya memfasilitasi untuk mediasi, jika persoalan ini tak menemukan solusi bisa menempuh langkah selanjutnya.
"Persoalan ini akan dibawa ke DPRD, untuk difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ucapnya.

Ia menyebutkan, persoalan lahan ini memang sering terjadi. Hal itu diduga disebabkan proses administrasi awal yang membingungkan, karena Desa Separi ini awalnya pemekaran dari Desa Suka Maju.

"Jadi lahan itu masuk Desa Separi, tapi disuratnya masuk Suka Maju. Seharusnya masyarakat itu melakukan perbaikan administrasi sejak awal, sehingga status lahan yang dimiliki itu jelas," sebutnya.

Pemekaran wilayah itu terjadi pada 2004 lalu. Namun saat itu pemerintahannya kurang mengawasi khususnya dalam administrasi. (ary)



Pasang Iklan
Top