• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



MS pelaku pemerasan yang berhasil diamankan Polsek Loa Janan. (Foto: Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (Kutairaya.com): Pria warga Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, MS (23), ditangkap anggota Polsek Loa Janan setelah videonya viral karena melakukan aksi pemerasan atau pembegalan menggunakan senjata tajam, dikawasan Jalan Gerbang Dayaku, Minggu (3/8/2025) dini hari.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban FT, memposting kejadian tersebut di media sosial Tiktok, ia menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan saat sedang mengendarai truk yang bermuatan alat berat excavator.

"Pada saat itu korban sedang melakukan perjalanan dari Tenggarong menuju Balikpapan, namun di tengah perjalanan, kususnya di TKP, korban dihadang oleh MS, dan MS melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis keris," ujar Kapolsek Janan AKP Abdillah Dalimunthe pada Kutairaya.com, Rabu (13/8/2025).

Saat itu korban dengan pasrah memberikan sejumlah uang dengan nominal Rp50 ribu kepada pelaku. "Kejadianya tanggal 3 tapi diposting oleh korban pada tanggal 11 Agustus 2025 pada jam 19.00 WITA,"katanya.

Dengan adanya postingan yang beredar, Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Kurang dari 24 jam Polsek Loa Janan berhasil menangkap pelaku di Pasar Bakungan RT 10, Kec Loa Janan, Kukar, dengan bebrapa barang bukti diantaranya 1 bilah keris lengkap dengan sarungnya,1 unit motor Yamaha Mio, 1 buah HP, dan sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pemerasan

"Ini merupukan bentuk komitmen atau keseriusan kami di Polsek Loa Janan untuk memberantas semua tindak kejahatan yang ada,"jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi yang serupa berkali kali terhadap pengendara lain dan uang hasil pemerasan sebagian digunakan untuk membeli makanan dan sisanya untuk bermain judi slot online.

"Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak 10 kali, ketika dalam kondisi mabuk, disitu pelaku melakukan aksinya," pungkasnya .

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 Jo 336 ayat 1 Jo 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatan 5 tahun penjara.

"Kami mengimbayu pada masyarakat untuk hati hati, dan kami dari Polsek Loa Janan akan terus melakukan patroli di jam rawan dan tempat rawan secara rutin, untuk menghindari kejadian seperti ini," tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top