• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat koordinasi terkait opsi pengurangan, penundaan dan penghapusan retribusi pasar periode 2017-2019, di kantor Disperindag Kukar, Selasa (12/8/2025).(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pembayaran tunggakan retribusi petak di Kukar menemukan solusi sesuai keinginan bagi pedagang yaitu pengurangan dan penundaan pembayaran retribusi petak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL) Muhammad Rosid, usai rapat koordinasi terkait opsi pengurangan, penundaan dan penghapusan retribusi pasar periode 2017-2019, di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Selasa (12/8/2025).

Ia mengatakan, celah untuk penundaan atau pengurangan retribusi tersebut masih ada. Itu disampaikan oleh Kabag Hukum Setkab Kukar. Mengingat pada 2017-2018 terjadi kenaikan retribusi hingga 300 persen dan masuk wabah Covid-19.

"Kemungkinan itu terbuka untuk pengurangan dan penundaan bahkan penghapusan. Namun itu semua yang menentukan Bupati Kukar," katanya.

Berkaca di daerah luar, bahwa pada saat covid-19 sejumlah pedagang mendapatkan relaksasi atau kelonggaran khususnya terhadap pembayaran retribusi petak. Karena saat itu para pedagang tengah kesulitan untuk berjualan.

"Kami berharap, bisa menerima keputusan atau kebijakan pemerintah daerah khususnya terhadap pembayaram retribusi petak ini dengan tepat," ucapnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fhatullah menjelaskan, rapat koordinasi ini bagian dari tindaklanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar kemarin.

Melalui rapat koordinasi ini, mereka telah menyepakati untuk meminta penundaan dan pengurangan terhadap pembayaran retribusi petak.

"Mereka sudah sepakat, tapi kita masih memunggu keputusan dari Bupati Kukar, terhadap tunggakan retribusi itu," jelas Sayid Fhatullah.

Untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan kajian-kajian terhadap hal ini.

"Retribusi kemarin sempat ada kenaikan hingga 300 persen, itu akan kita kaji ulang," sebutnya.

Para pedagang juga meminta waktu estimasi sekitar 5 tahun, untuk melunasi tunggakan retribusi. Pihaknya juga mengapresiasi atas niat baik pedagang, untuk melunasi tunggakan retribusi.

"Kami berharap, hutang pedagang ini bisa terbayar secepatnya. Hutang itu tetap dilunasi tapi para pedagang meminta estimasi waktu 5 tahun," pungkasnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top