• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat Paripurna DPRD Kukar Tentang Raperda Penyertaan Modal.(Andri Wahyudi/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama DPRD Kukar sepakat membahas Raperda tentang penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut dan PT Graha 165 TBK kedalam PT Tunggang Parangan Perseroda.

Permasalahan tersebut dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Senin (11/8/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani didampingi Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Ahyani Fadianur Diani.

Ahmad Yani menjelaskan bahwa dua Raperda ini terkait penyertaan modal aset kepada PT Tunggang Parangan Persedora. Perseroda itu menyertakan aset pelabuhan Amborawang Laut, karena saat ini aset pelabuhan belum ada menghasilkan.

Selain itu kondisi saat ini terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Aset di Pelabungan Amborawang sudah dibangun sejak tahun 2012, namun sampai saat ini belum difungsikan. Oleh karena itu perlu secepatnya dilakukan reorientasi terkait dengan bisnis-bisnis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten menyertakan aset itu kepada PT Tunggang Parangan.

"Supaya PT Tunggang Parangan ini bisa berbisnis melalui aset yang dimilikinya Karena kalau pemerintah kabupaten sendiri yang memegang asetnya itu tidak boleh berbisnis," ungkapnya.

Kemudian diharapkan kalau ini tidak dilakukan penyertaan modal, aset dari pemerintah ke Perseroda, itu akan diambil alih oleh pihak otorita IKN. Karena memang wilayah itu sudah masuk otorita Ibu Kota Nusantara."Sehingga kita berusaha agar bisa menyelamatkan aset Kukar. Yang kita bangun sendiri, yang uangnya tidak sedikit. Kita pakai membangun itu sekitar Rp640 miliar sampai saat ini belum ada hasilnya, masih nol. Kita harap dengan usaha- PT. Tunggang Parangan Perseroda itu melakukan kerjasama bisnis dan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah," jelasnya.

Kemudian yang kedua terkait dengan PT Graha 165. Selama ini juga sudah ada penyertaan modal. Dan sekarang sudah menjadi aset di Graha 165, awalnya itu Rp12,5 miliar, dari nilai rencana sekitar Rp25 miliar.

"Tapi kita mau memutus itu, kita menginginkan supaya Rp12,5 miliar sekarang kalau ditaksir nilai asetnya sudah tidak segitu lagi, mungkin mendekati sekitar Rp20 miliar sampai Rp30 miliar. Dan itu juga berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak boleh lagi pemerintah Kabupaten menyertakan modal kepada swasta," terangnya.

Yani harap melalui Raperda ini secepatnya dilakukan pengalihan atau penyerahan aset kepada Tunggang Parangan, karena sudah masuk di Propomperda, di luar Propomperda DPRD. Melalui rapat paripurna sudah konkret, bahwa akan ada penyertaan aset modal dalam bentuk aset kepada PT Tunggang Parangan yaitu Pelabuhan Amburawan Laut, dan ada juga yang selama ini penyertaan modal aset ke Graha 165 nantinya PT Tunggang Parangan yang mengelola.

"Kita harap sesuai dengan peraturan perundangan. Termasuk PP Terbaru PP 54 tahun 2017, Bahwa itu tidak boleh lagi pemerintah menyertakan langsung kepada pihak swasta. Oleh karena itu kami juga akan mengakumulasi penyertaan modal ini dan menunjuk Tunggang Parangang untuk memegang aset saat ini yang ada di Graha 165," imbuhnya.

Sementara itu Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kukar, Ahyani Fadianur Diani mengatakan, pemerintah daerah sependapat dengan DPRD terkait penyertaan modal saham kepada badan usaha milik daerah. Namun disarankan agar pengaturannya dapat disatukan dengan rencana peraturan daerah tentang rencana penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Perangan Perseroda.

"Pemerintah daerah sepakat dengan pemikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai hal tersebut, walaupun sebenarnya pemerintah daerah sedang melakukan upaya dan melakukan langkah untuk pemanfaatan pelabuhan ini," ujarnya.

Pertama, pemerintah daerah menangkap adanya kebutuhan untuk penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Perangan, merupakan salah satu solusi yang ditawarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka pemanfaatan aset tersebut.

"Sehingga apabila diambil alih pelabuhan ini oleh Ibu Kota Negara atau IKN, dapat saja melakukan jalan keluar terbaik. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah mendorong rencana peraturan daerah penyertaan dan aset pelabuhan Amborawang harus dilakukan secara mendalam, komperhennsif serta melibatkan berbagai pihak," tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top