DPRD Kukar Gelar RDP terkait tunggakan retribusi petak.(Achmad Rizki/KUtairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Keberatan pedagang terhadap pelunasan tunggakan retribusi petak yang akan menempati Pasar Tangga Arung menemukan titik terang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL) Muhammad Rosid usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Komisi DPRD Kukar, Senin (11/8/2025).
Ia mengatakan, para pedagang telah menyampaikan keluhannya terhadap tunggakan retribusi petak pasar diantaranya, tingginya nilai retribusi secara keseluruhan, nilai retribusi itu dianggap membebankan pedagang.
Sehingga para pedagang meminta kepada pemerintah daerah, untuk dapat mengurangi tunggakan retribusi petak, meminta waktu pelunasan retribusi atau penghapusan retribusi.
"Kami sudah menyampaikan keluhan kepada DPRD dan Disperindag. Sehingga pemerintah daerah juga dapat memahami atau memaklumi terhadap tunggakan retribusi petak itu," katanya.
Dirinya berharap, pemerintah daerah dapat melakukan opsi penghapusan tunggakan retribusi petak tersebut.
Sementara itu Anggaota DPRD Kukar Desman Minang Endianto menyebutkan, DPRD Kukar meminta kepada Disperindag Kukar untuk melakukan kajian kajian, khususnya terhadap keringanan pembayaran tunggakan retribusi petak.
"Baik itu pengurangan atau penghapusan, dengan melihat data dan fakta di lapangan. Para pedagang juga turut membantu Disperindah apa yang dibutuhkan khususnya yang berkaitan dengan data," sebut Desman Minang Endianto.
Menurutnya, untuk mengatasi persoalan jni Disperindag Kukar bisa melakukan koordinasi dengan OPD terkait, bahkan langsung ke Bupati Kukar.
"Kami meminta progresnya hingga akhir Agustus 2025 ini,"ujarnya.
Ia juga memahami terkait dengan mekanisme pengurangan atau penghapusan tunggakan retribusi petak ini, tak bisa memerlukan waktu singkat.
"Artinya ini masih memerlukan tahapan tahapan, kami meminta kepada Disperindag mengakomodir pertemuan dengan forum pedagang, untuk membahas cicilan tunggakan dan besarannya,"tegasnya.
Menanggapi hal itu, Plta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fhatullah menjelaskan, para pedagangan ini meminta kepada pemerintah daerah, untuk melakukan pengurangan, penundaan atau penghapusan terhadap tunggakan retribusi petak pasar.
"Terkait itu, akan kita kaji terlebih dahulu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap persyaratannya dan membuat undangan atau timnya terkait solusi dari permasalahan ini," jelas Sayid Fhatullah.
Menurutnya, para pedagang di Kukar ini memiliki semangat tinggi untuk berjualan. Hal itu juga dibuktikan dengan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi petak, telah melampaui target mencapai Rp 813 juta. Sementara target PAD sektor restribusi petak ialah Rp 800 juta di 2025 ini.
"Minta pedagang kita untuk membayar retribusi ini tinggi, tapi mereka meminta keringanan terhadap tunggakan retribusi,"pungkasnya. (ary)