
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Anggana. (Foto: Polsek Anggana)
TENGGARONG, (Kutairaya.com): Seorang pria inisial ACO (55) yang merupakan warga Desa Muara Pantuan melakukan penikaman terhadap KMA (54) yang juga merupakan warga Desa Muara Pantuan, di lapangan voli, RT 018, Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, pada 4 Agustus 2025.
Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Turyadi menjelaskan kejadian bermula pukul 17.00 WITA, pada saat itu korban sedang menonton pertandingan bola voli di Desa tersebut.
"Kemudian pada saat itu, korban sempat bertemu dengan pelaku dan terjadilah tindakan pemukulan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku tanpa alasan yang belum diketahui, sehingg pelaku terjatuh ke bawah jembatan yang berada di RT 018," ujar AKP Akhmad Wira Turyadi pada Kutairaya.com, Selasa (5/8/2025).
Pada saat itu pelaku dan korban kembali melanjutkan aksi perkelahian dan secara spontan pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik, dan langsung menusuk korban sebanyak 2 kali dibagian perut dan dada.
"Setelah itu, korban terjatuh dan pelaku pergi dari lokasi kejadian, dan pada saat itu, korban mengalami luka berat, warga yang menyaksikan kejadian tersebut, langsung mengantar korban ke rumah sakit yang berada di Samarinda," jelasnya.
Tak lama setelah kejadian tersebut, pelaku menyerahkan diri kepada warga untuk diserahkan pada Polsek Anggana, barang bukti yang diamankan diantarannya 1 buah senjata tajam jenis badik, 1 buah aksesoris baju hitam, 1 buah aksesoris celana putih.
"Untuk sementara motif kejahatannya adalah dendam satu sama lain, untuk informasi lebih lanjut kita hanya menunggu korban pulih dan lakukan introgasi," sebutnya.
Sementara pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Juncto Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan sesuatu hal yang bisa mengakibatkan perbuatan melawan hukum yaitu penganiayaan terhadap orng lain, jika ada sesuatu yang harus bisa diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan ditingkat desa atau di kantor kepolisian terdekat," tutupnya. (*zar)