• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Terduga pengedar narkoba diamankan aparat kepolisian.(Foto:Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pengedar obat terlarang jenis sabu sabu, A (26) warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, dibekuk polisi, pada Senin (28/7/2025), saat diduga mengedarkan barang "haram" tersebut di Kecamatan Tenggarong Seberang, tepatnya RT 017 Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba tersebut dilakukan dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam 2025.

"Kita berhasil mengamankan seorang pria A (26) yang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu, " kata Suyoko, pada Kutairaya.com, Rabu (30/7/2025).

Menurut penjelasannya, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang.

"Awalnya pada 23 Juli 2025 kami mendapatkan informasi bahwa di desa tersebut sering dijadikan transaksi, dan kami langsung lakukan penyelidikan dari 24 Juli 2025," ujar Suyoko.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa A sering melakukan transaksi narkotika."Setelah itu kami lakukan penyelidikan dengan ciri ciri yang dicurigai tersebut, dan pada 28 Juli pukul 00.30 WITA, kami melihat tersangka melintas di Jalan Mulawarman Desa Bangun Rejo," sebutnya.

Pihaknya langsung lakukan pencegatan dan penggeledahan kepada tersangaka. Saat melakukan penggeledahan, terlihat A melemparkan sesuatu di pinggir jalan berupa 1 bungkus makanan yang berisikan 16 poket yang diduga narkotika jenis sabu.

"Tersangka menyimpan sabu itu di bungkus makanan merk Rebo. Tersangka langsung kami amankan dengan beberapa barang bukti dan kami bawa ke Polres Kukar," lanjutnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya 16 poket sabu dengan total berat kotor 25,28 gram, 2 plastik klip, bungkus plastimk kuaci merk Rebo, 1 timbangan digital, 1 headphone dan motor merk honda beat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (*zar)



Pasang Iklan
Top