• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pasutri di Sangsanga ditangkap polisi karena jadi pengedar sabu sabu.(istimewa)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Sangasanga MIN (30) dan NH (28) harus mendekam dibalik jeruji besi, karena jadi pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Penangkapan oleh Polsek Sangasanga dilakukan di kawasan Jalan Budiyono RT 01 Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga, Rabu (16/7/2025).

Kapolsek Sangasanga AKP Muhammad Zulhijjah menjelaskan kejadian bermula dari kecurigaan warga setempat terkait ramainya sebuah warung kopi disetiap saat yang dijaga oleh NH.

"Dari saksi warga, ada orang yang keluar dari warung, bukan membeli minuman tapi membeli narkotika jenis sabu," ujar AKP Muhammad Zulhijjah pada Kutairaya.com, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Sangasanga dan Unit Intel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.“Kita lakukan penyelidikan ternyata benar sering terjadinya tranksaksi, dan kita lakukan penggeledahan dirumah pelaku,” lanjutnya.

Pada saat itu, ditemukan Pelaku MIN sedang mengepress plastik poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan menggunakan mesin press. "Jadi MIN merupakan seorang suami yang bertugas meracik dan sang istri NH yang bertugas berjualan di warung," ucapnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka membeli narkotika jenis sabu di loket yang berada di Samarinda dengan harga Rp 6 juta. “Rencana mereka akan menjual kembali dengan harga Rp 200 ribu dan Rp 250 ribu per poket yang sudah dibedah atau dikurangi, mereka sudah melakukan transaksi dari Febuari 2025 ,” sebutnya.

Pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 50 poket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,8 gram dan berat bersih 5,17 gram, 2 buah dompet, 1 buah tupperware, 1 buah mesin press, 5 buah pack plastik, uang Rp100 ribu, sendok takar, korek api, pisau bedah.

Untuk itu tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun. (*zar)



Pasang Iklan
Top